Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
DPD kecewa kepentingan lembaganya tak diakomodasi dalam revisi UU PPP.
Sejak awal, revisi UU PPP dilakukan untuk mengejar batas waktu perbaikan UU Cipta Kerja.
JAKARTA – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyayangkan pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Revisi UU PPP), yang dinilai tak mengakomodasi usul para senator. Mereka menilai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hanya mengutamakan nasib Undang-Undang Cipta Kerja. "Mereka hanya fokus melakukan revisi untuk memenuhi putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan omnibus law cacat formal," kata anggota DPD, Eni Sumarni, kepada Tempo.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo