Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
JUMLAH pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengundurkan diri terus bertambah. Setelah pengunduran diri Kepala Biro Hubungan Masyarakat Febri Diansyah pada 18 September lalu, dua pegawai KPK lain menyusul. Mereka adalah Putri Rahayu, yang bertugas di Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi, dan Indra Mantong. Yang disebut terakhir bertugas di Biro Hukum dan sudah menjadi pegawai KPK selama 14 tahun.
KPK belum menjelaskan ihwal pengunduran diri kedua pegawai tersebut hingga Jumat, 2 Oktober lalu. Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan akan mencari informasi tentang pengunduran diri Putri dan Indra pada Rabu, 30 September lalu. “Saya cek dulu,” katanya.
Kabar pengunduran diri Indra bermula dari unggahan foto di akun Instagram Febri Diansyah pada Kamis, 1 Oktober lalu. Foto itu menampilkan Febri bersama Indra di kantor KPK di Kuningan, Jakarta Selatan. Indra secara resmi tak aktif pada 1 Oktober. Sementara itu, Febri akan menghabiskan masa cutinya hingga 18 Oktober, kemudian tak lagi berstatus pegawai KPK.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan ada 37 pegawai yang mengundurkan diri pada Januari-September 2020. Jumlah tersebut terdiri atas 29 pegawai tetap dan 8 pegawai tak tetap. Ia mengatakan umumnya alasan pengunduran diri para pegawai adalah ingin mencari tantangan baru. “Ada pula yang memiliki alasan keluarga,” ucapnya, Jumat, 25 September lalu.
Sejak pengesahan revisi Undang-Undang KPK pada akhir tahun lalu, satu demi satu pegawai lembaga antikorupsi itu mundur. Selain soal independensi, topik perbincangan yang muncul di kalangan karyawan adalah perihal pergantian status pegawai KPK menjadi aparat sipil negara. Mereka juga resah terhadap masa depan gerakan antikorupsi. “Kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK,” tutur Febri dalam surat pengunduran diri yang diajukan kepada pimpinan KPK.
Sementara itu, peralihan status kepegawaian KPK masih belum tuntas. Alih-alih menerbitkan peraturan, pemerintah menyerahkan kebijakan teknis alih status pegawai kepada KPK. Menurut Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Birokrasi Rini Widyantini, pemerintah hanya menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 sebagai ketentuan umum peralihan status. “Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, selanjutnya diatur oleh peraturan Komisi,” ucapnya, Rabu, 30 September lalu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo