Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Sebut Omnibus Law Telat Diserahkan ke Jokowi, Fraksi Rakyat: Sudah Tidak Sah

Fraksi Rakyat Indonesia mengatakan bahwa omnibus law Cipta Kerja sudah melewati batas waktu penyampaian kepada Presiden Jokowi.

14 Oktober 2020 | 13.06 WIB

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kelima kiri) bersama Menkumham Yasonna Laoly (kelima kanan), Menteri Keuangan Sri Mulyani (keempat kiri), Mendagri Tito Karnavian (keempat kanan), Menaker Ida Fauziyah (ketiga kiri), Menteri ESDM Arifin Tasrif (ketiga kanan), Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil (kedua kiri) dan Menteri LHK Siti Nurbaya (kedua kanan) berfoto bersama dengan pimpinan DPR usai pengesahan UU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Oktober 2020. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Perbesar
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kelima kiri) bersama Menkumham Yasonna Laoly (kelima kanan), Menteri Keuangan Sri Mulyani (keempat kiri), Mendagri Tito Karnavian (keempat kanan), Menaker Ida Fauziyah (ketiga kiri), Menteri ESDM Arifin Tasrif (ketiga kanan), Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil (kedua kiri) dan Menteri LHK Siti Nurbaya (kedua kanan) berfoto bersama dengan pimpinan DPR usai pengesahan UU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Oktober 2020. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi Rakyat Indonesia mengatakan omnibus law Undang-Undang atau UU Cipta Kerja sudah melewati batas waktu penyampaian kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Karena itu, mereka mengatakan bahwa Omnibus Law ini sudah tidak sah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Mereka merujuk pada Peraturan DPR 2/2020 tentang Pembentukan UU mengatur 'Penyampaian rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat tujuh (7) hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan bersama'.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sebagaimana kita ketahui bersama Rapat Paripurna yang menyetujui omnibus law UU Cipta Kerja adalah tanggal 5 Oktober. Artinya paling lambat penyerahan tersebut adalah pada 13 Oktober 2020 atau 1 hari yang lalu," ujar Fraksi Rakyat Indonesia dalam keterangan tertulis, Rabu, 14 Oktober 2020.

Hal ini sekaligus membantah ucapan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, yang mengatakan bahwa draf UU Ciptaker akan resmi menjadi UU hari ini, 14 Oktober 2020, setelah diserahkan pihaknya ke Jokowi. Azis beralasan tenggang waktu untuk penyampaian UU Ciptaker ini akan jatuh pada 14 Oktober 2020, tepatnya pukul 00.00 WIB, bukan 13 Oktober 2020.

"Dengan demikian DPR telah terlambat menyerahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Keterlambatan ini menambah banyak kecacatan sebelumnya sehingga RUU ini tidak memenuhi syarat formal untuk menjadi UU," kata mereka.

Dengan dasar argumen ini, FRI menyatakan dua sikap mereka. Pertama, Omnibus Law UU Cipta Kerja cacat formil sehingga tidak memenuhi syarat untuk disahkan dan diundangkan. Kedua, Pemberlakuan RUU Omnibus Law Cipta Kerja mereka sebut sebagai sebuah pelanggaran hukum dan konstitusi.

Hari ini, DPR memang baru direncanakan akan memberikan draf final UU Cipta Kerja yang mereka setujui pada Jokowi. Jumlah halaman draf UU ini diketahui beberapa kali berubah meski telah disetujui di Paripurna pada 5 Oktober 2020 lalu.

Egi Adyatama

Bergabung dengan Tempo sejak 2015. Alumni Universitas Jenderal Soedirman ini sejak awal meliput isu politik, hukum, dan keamanan termasuk bertugas di Istana Kepresidenan selama tiga tahun. Kini menulis untuk desk politik dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus