Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Nusa

Sederet Fakta Anak Anggota DPR Aniaya Pacar hingga Tewas di Surabaya

Seorang anak Anggota DPR RI dari PKB diduga menganiaya pacarnya hingga tewas di Surabaya. Berikut sederet faktanya.

7 Oktober 2023 | 07.59 WIB

Ilustrasi penganiayaan terhadap perempuan. shutterstock.com
Perbesar
Ilustrasi penganiayaan terhadap perempuan. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Surabaya - Gregorius Ronald Tannur, 31 tahun, diduga melakukan penganiayaan terhadap pacarnya, Dini Sera Afrianti, 29 tahun, hingga tewas di Surabaya, Jawa Timur. Ronald disebut-sebut sebagai anak Anggota DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Edward Tannur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Berikut sederet fakta dugaan penganiayaan oleh Ronald, anak Anggota DPR yang menewaskan Dini, seperti dilansir dari Tempo.

Kronologi

Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Komisaris Besar Pasma Royce membeberkan kronologi kasus dugaan penganiayaan berat yang menewaskan Dini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Royce, terungkapnya perkara penganiayaan hingga menewaskan korbannya itu bermula dari laporan Ronald ke Kepolisian Sektor Lakarsantri pada Rabu, 4 Oktober 2023, pukul 05.00 WIB.

Petugas piket Polsek Lakarsantri dan Inafis selanjutnya mendatangi tempat kejadian perkara di kamar 3112 apartemen Orchard Tanglin Pakuwon Trade Center Surabaya.

“Dari hasil olah TKP awal, memang benar ada seorang wanita meninggal dunia di apartemen tersebut dengan ditemukan kejanggalan-kejanggalan, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk dilakukan pendalaman,” kata Royce, Jumat, 6 Oktober 2023.

Diundang ke karaoke

Dari hasil pendalaman, kata Royce, diperoleh konstruksi kronologi peristiwanya. Diawali ketika Dini dan Ronald yang telah berpacaran sejak Mei lalu sedang makan di daerah G-Walk, Citraland, pada Selasa, 3 Oktober 2023 pukul 18.30 WIB.

Di sela makan, Ronald dihubungi oleh salah seorang rekannya. Mereka, kata Royce, diundang ke tempat karaoke Blackhole KTV di Lenmarc Mal Jalan Jono Soewojo Surabaya.

Minum minuman keras

Pada pukul 21.32 WIB, Ronald dan Dini tiba di karaoke Blackhole KTV kamar nomor 7. Bersama lima rekannya, mereka berkaraoke ria sambil menenggak minum-minuman alkholo jenis Tequilla.

Terjadi pertengkaran

Pada Rabu dini hari pukul 00.10 WIB, kata Royce, Dini dan Ronald pulang menuju lift. Hal ini, ujar Royce, disaksikan oleh sekuriti karaoke.

“Saat itu terjadi pertengkaran. GR (Ronald) mengaku menendang kaki kanan korban hingga jatuh terduduk. Selanjutnya GR memukul dua kali kepala DSA (Dini) menggunakan botol miras Tequilla,” katanya.

Korban terseret 5 meter

Sampai di basemen parkiran Lenmarc, pertengkaran belum usai. Perempuan asal Sukabumi, Jawa Barat itu keluar lift mendahului pelaku.

Sambil main telepon genggam, di depan mobil milik Ronald, Toyota Innova abu-abu metalik B-1744-VON, Dini duduk bersandar di pintu kendaraan sebelah kiri.

Tanpa menghiraukan Dini, Ronald memasuki mobil di posisi kemudi. Mobil lalu dijalankan belok ke kanan sehingga mengakibatkan sebagian tubuh korban terlindas. Dini juga terseret sejauh 5 meter.

“Setelah sekurity Lenmarc datang, GR mengangkat tubuh korban dan memasukkan ke bagian belakang mobilnya,” kata Royce.

Selanjutnya: Korban dibawa ke apartemen

Korban dibawa ke apartemen

Korban yang dalam keadaan lemas selanjutnya dibawa ke apartemen Tanglin Orchrard PTC. Pukul 01.15 WIB, Ronald meletakkan tubuh Dini yang dalam kondisi lemas di kursi roda. Pelaku mencoba memberikan napas buatan sambil menekan dada korban. “Namun tak ada respons,” ujarnya.

Sempat dibawa ke RS

Ronald, lanjut Royce, membawa Dini ke Rumah Sakit National Hospital untuk dilakukan tindakan medis. Namun jiwa Dini tak tertolong. Pukul 02.30 WIB, Dini meninggal dunia. Polisi kemudian mengotopsi jenazah Dini ke RSUD Dr Soetomo Surabaya.

Ditemukan sejumlah luka

Tim dokter forensic RSUD Dr. Soetomo menyatakan, pada pemeriksaan luar ditemukan luka memar pada kepala sisi belakang, leher kanan dan kiri, leher atas, dada bagian kanan dan Tengah, perut kiri bawah, lutut kanan, tungkai kanan, paha, serta punggung kanan, Ditemukan juga luka lecet pada bagian belakang sebelah atas.

Adapun pada pemeriksaan bagian dalam ditemukan resapan darah pada otot leher dan lapisan kulit bagian kanan dan kiri, patah tulang pada tulang iga kedua sampai lima. Selain itu, juga ditemukan luka memar pada organ paru serta organ daging.

Disebut bukan pemandu karaoke

Kuasa hukum keluarga korban, Dimas Yehura Alfarauq, membantah Dini seorang pemandu karaoke. Korban, kata dia, memang bekerja sebagai freelance, namun bukan di karaoke.

“Saya tak menemukan agensinya bahwa dia bekerja di karaoke,” kata Dimas.

Pemicu pertengkaran

Ihwal pemicu pertengkaran antara Dini dan Ronald, menurut Dimas selain karena pengaruh alkohol juga lantaran hubungan percintaan mereka berdua. “Ya layaknya orang pacaran yang lagi ribut, tapi masalah apa saya kurang tahu,” kata dia.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Hendro Sukmono membenarkan pemicu pertengkaran Dini dan Ronald. Salah satunya, ujar Hendro, karena pengaruh minuman keras.

Ancaman hukuman

“Atas fakta-fakta yang ditemukan polisi, kami menetapkan status GR, tinggal di Pakuwon City Surabaya, sebagai tersangka. Pasal yang disangkakan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tutur Royce.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus