Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI, Idham Holik, meminta semua pihak bersabar menunggu rekapitulasi suara hasil Pemilu 2024 yang dilakukan mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024. Dia mengungkapkan hal itu menyusul imbauan DPR RI kepada KPU untuk segera mengantisipasi lonjakan suara Partai Solidaritas Indonesia atau PSI dengan penghitungan secara manual.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dan dikarenakan hasil resmi di tingkat nasional itu belum ditetapkan, maka mohon kepada semua pihak agar bisa bersabar, menunggu hasil resmi rekapitulasi tingkat nasional yang akan diselenggarakan oleh KPU," ujar Idham di Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Idham menyebutkan hasil resmi perolehan suara peserta pemilu dilakukan KPU lewat rekapitulasi manual berjenjang mulai tingkat tempat pemungutan suara (TPS), kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.
Dia menuturkan pelaksanaan rekapitulasi berjenjang itu dilaksanakan secara terbuka dan tidak hanya disaksikan oleh para saksi sesuai tingkatannya. Kemudian diawasi langsung oleh pengawas pemilu sesuai dengan tingkatannya serta dipantau oleh pemantau terdaftar. KPU juga mewajibkan BPK, KPU kabupaten/kota dan provinsi melakukan siaran langsung saat rekapitulasi.
Menurutnya, apabila terdapat ketidaksesuaian perolehan suara peserta pemilu saat rekapitulasi berjenjang, maka forum rekapitulasi itu bisa mengoreksi sesuai dengan data autentik perolehan suara peserta pemilu. "Sebagaimana yang termuat di dalam Formulir Model C1-Plano," ujarnya.
Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, pihaknya mempunyai waktu sampai 19 Maret 2024 untuk menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara hingga tingkat nasional. Hasil rekapitulasi penghitungan suara diumumkan paling lambat pada 20 Maret 2024.
“Undang-undang memberikan tenggat waktu kepada KPU paling lambat 35 hari setelah hari pemungutan suara," kata dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta KPU untuk segera mengantisipasi lonjakan suara PSI dengan penghitungan secara manual.
"Sayang seribu sayang kalau ini tidak diantisipasi oleh KPU secepatnya, secara apa? Secara manual," kata Sahroni saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 5 Maret.
Dia mengatakan, melalui penghitungan manual, KPU akan bisa melihat permasalahan dan daerah mana saja yang mengalami lonjakan signifikan suara PSI. Dengan begitu, kata Sahroni, masyarakat tidak menilai KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hanya diam.
Menurut Sahroni, selalu ada dinamika politik setiap Pemilu, sehingga terkadang wajar jika terdapat kesalahan dalam meng-input angka. Namun yang menjadi pertanyaan jika terdapat kenaikan signifikan jumlah suara, khususnya jika lonjakan tersebut hanya terjadi pada suara salah satu partai.
Pada Senin lalu, Idham Holik sudah menegaskan tidak ada penggelembungan terhadap jumlah suara PSI. Idham mengatakan yang tidak akurat justru optical character recognition (OCR) atau teknologi yang mengekstrak teks dari gambar dalam membaca foto Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024.
"Di sini pentingnya peran serta aktif pengakses Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) untuk menyampaikan telah terjadinya ketidakakuratan tersebut," kata Idham.
Pilihan editor: KPU Disidang Soal Keterbukaan Informasi Data Pemilu dari Real Count, Server, hingga DPT