Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
RUMAH di Jl. Jenggala II Kebayoran Baru itu sampai Sabtu kemarin
masih saja ramai dikunjungi orang yang baru pulang haji saja.
Maklum, yang empunya rumah, Prof. Dr. H. Ismail Suny SH MCL 48
tahun, gurubesar FH-UI dan Rektor Universitas Muhammadiyah di
Jakarta baru tiga hari bebas dari tahanan setelah ramai
diberitakan pers.
Ia ditahan selama 9 hari sejak 3 Januari oleh pihak Laksusda
Jaya, karena dianggap telah menghasut dalam kesempatan diskusi
di IKIP Rawamangun 27 Desember lalu. Dalam acara tanya-jawab
diskusi yang dihadiri Mr. Sunaryo, tanpa menyebut nama ia telah
mensinyalir ada pejabat yang punya deposito di bank segede Rp
140 milyar. Dia juga mensinyalir ada dua jenderal yang
berindikasi PKI yang sekarang masih dipakai. Hal lain yung
diperrtanyakan Suny adalah desas desus tentang adanya komisi
impor gula sebanyak ASS50 untuk setiap ton, yang menurut
pembicara merupakan salah satu sebab mahalnya harga gula
sekarang.
Kontan saja Laksus minta pertanggung-jawaban
"Sumber" Ke L.N.
Apakah Prof. Suny telah bisa membuktikan ucapannya selama dalam
tahanan? Kepada Klarawijaya dari TEMPO Suny menjelaskan:
"Begini persoalannya. Mula-mula saya minta waktu 2 minggu.
Lantas seminggu. Tapi yang diberikan hanya 3 x 24 jam itulah.
Tapi waktu diperiksa untuk pertama kalinya pada 30 Desember
lalu. soalnya tinggal menyangkut dua jenderal yang berindikasi
PKI. Tapi swnber saya yang satu lagi sedang berada di luar
negeri.
Dia tak menjelaskan apakah "sumber" itu telah kembali di tanah
air. Tapi dalam waktu sesingkat itu dia rupanya mencoba untuk
mengumpulkan bahan. Katanya pula: "Ketika diperiksa 3 Januari.
bahannya sudah saya siapkan. Tapi pemeriksaan ternyata tak
sampai ke sana. Lalu saya ditahan, tapi tak membawa bahan-bahan
itu. Maka lewat korespondensi dengan isteri saya bahan itu bisa
saya sampaikan kepada Laksus."
Sekalipun begitu, menurut Suny, ucapannya di kamus itu bukan
bermaksud menghasut. Dalam diskusi di IKIP Rawamangun itu ada
wakil dari Hankam yang diundang sebagai pembicara, tapi tak
datang, Nah, kepada hadirin yang kebanyakan mahasiswa - Prof.
Suny telah mengemukakan tiga soal itu "agar ditanyakan kepada
wakil dari Hankam itu." katanya. Jadi pertanyaan saya itu
bermaksud menjernihkan suasana bukan mengeruhkan. Saya kan tak
menyebutkan oknum."
Suny memang sudah bebas tanpa syarat. sekalipun "sewaktu-waktu
dapat dipanggil bila diperlukan." kata Letkol Anas Malik.
Kapendun V Jaya. Tapi mungkin ada orang lain yang akan ditanya
Laksus sehubungan dengan info yang diperoleh Suny. Apakah itu
Bardosono, bekas mahasiswanya di tahun 1955 di FHUI. ketika Suny
jadi asisten dosen ilmu hukum tatanegara, yang waktu Suny
ditahan-nampak ikut didatangkan ke kantor Laksus? "Itu salah
satu," katanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo