Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Suny, Setelah Ditahan

Prof.dr. ismail suny, 48, guru besar fhui dan rektor univ. muhammadiyah jakarta dibebaskan setelah ditahan 9 hari oleh laksusda jaya. ditahan karena dianggap telah menghasut dalam diskusi di ikip rawamangun. (nas)

21 Januari 1978 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

RUMAH di Jl. Jenggala II Kebayoran Baru itu sampai Sabtu kemarin masih saja ramai dikunjungi orang yang baru pulang haji saja. Maklum, yang empunya rumah, Prof. Dr. H. Ismail Suny SH MCL 48 tahun, gurubesar FH-UI dan Rektor Universitas Muhammadiyah di Jakarta baru tiga hari bebas dari tahanan setelah ramai diberitakan pers. Ia ditahan selama 9 hari sejak 3 Januari oleh pihak Laksusda Jaya, karena dianggap telah menghasut dalam kesempatan diskusi di IKIP Rawamangun 27 Desember lalu. Dalam acara tanya-jawab diskusi yang dihadiri Mr. Sunaryo, tanpa menyebut nama ia telah mensinyalir ada pejabat yang punya deposito di bank segede Rp 140 milyar. Dia juga mensinyalir ada dua jenderal yang berindikasi PKI yang sekarang masih dipakai. Hal lain yung diperrtanyakan Suny adalah desas desus tentang adanya komisi impor gula sebanyak ASS50 untuk setiap ton, yang menurut pembicara merupakan salah satu sebab mahalnya harga gula sekarang. Kontan saja Laksus minta pertanggung-jawaban "Sumber" Ke L.N. Apakah Prof. Suny telah bisa membuktikan ucapannya selama dalam tahanan? Kepada Klarawijaya dari TEMPO Suny menjelaskan: "Begini persoalannya. Mula-mula saya minta waktu 2 minggu. Lantas seminggu. Tapi yang diberikan hanya 3 x 24 jam itulah. Tapi waktu diperiksa untuk pertama kalinya pada 30 Desember lalu. soalnya tinggal menyangkut dua jenderal yang berindikasi PKI. Tapi swnber saya yang satu lagi sedang berada di luar negeri. Dia tak menjelaskan apakah "sumber" itu telah kembali di tanah air. Tapi dalam waktu sesingkat itu dia rupanya mencoba untuk mengumpulkan bahan. Katanya pula: "Ketika diperiksa 3 Januari. bahannya sudah saya siapkan. Tapi pemeriksaan ternyata tak sampai ke sana. Lalu saya ditahan, tapi tak membawa bahan-bahan itu. Maka lewat korespondensi dengan isteri saya bahan itu bisa saya sampaikan kepada Laksus." Sekalipun begitu, menurut Suny, ucapannya di kamus itu bukan bermaksud menghasut. Dalam diskusi di IKIP Rawamangun itu ada wakil dari Hankam yang diundang sebagai pembicara, tapi tak datang, Nah, kepada hadirin yang kebanyakan mahasiswa - Prof. Suny telah mengemukakan tiga soal itu "agar ditanyakan kepada wakil dari Hankam itu." katanya. Jadi pertanyaan saya itu bermaksud menjernihkan suasana bukan mengeruhkan. Saya kan tak menyebutkan oknum." Suny memang sudah bebas tanpa syarat. sekalipun "sewaktu-waktu dapat dipanggil bila diperlukan." kata Letkol Anas Malik. Kapendun V Jaya. Tapi mungkin ada orang lain yang akan ditanya Laksus sehubungan dengan info yang diperoleh Suny. Apakah itu Bardosono, bekas mahasiswanya di tahun 1955 di FHUI. ketika Suny jadi asisten dosen ilmu hukum tatanegara, yang waktu Suny ditahan-nampak ikut didatangkan ke kantor Laksus? "Itu salah satu," katanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus