Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Berita Tempo Plus

Terbatas Waktu Surat Edaran KPU

Komisi Pemilihan Umum hanya mengimbau partai politik untuk memperhatikan putusan Mahkamah Agung.

11 Oktober 2023 | 00.00 WIB

Sejumlah remaja perempuan membawa bendera partai peserta pemilu saat pembukaan Kirab Pemilu 2024 di Makassar, Sulawesi Selatan, 20 Juli 2023.  ANTARA/Arnas Padda
Perbesar
Sejumlah remaja perempuan membawa bendera partai peserta pemilu saat pembukaan Kirab Pemilu 2024 di Makassar, Sulawesi Selatan, 20 Juli 2023. ANTARA/Arnas Padda

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Ringkasan Berita

  • KPU mengeluarkan surat edaran yang mengimbau partai politik untuk memperhatikan putusan Mahkamah Agung.

  • Sebagian besar partai tidak sempat lagi untuk menyesuaikan daftar caleg.

  • KPU tidak bisa memberikan sanksi bagi partai yang tak memenuhi syarat 30 persen.

JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan surat edaran yang mengimbau partai politik untuk memperhatikan putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023 dan Nomor 28 P/HUM/2023. Putusan Nomor 24 P/HUM/2023 mengatur keterwakilan perempuan, sedangkan Nomor 28 P/HUM/2023 mengatur pencalonan mantan narapida korupsi sebagai anggota legislatif. Namun sejauh ini, belum semua partai menindaklanjuti surat edaran KPU tersebut. “Kami belum melaksanakan penyesuaian,” kata Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali, kemarin.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Imam Hamdi

Bergabung dengan Tempo sejak 2017, setelah dua tahun sebelumnya menjadi kontributor Tempo di Depok, Jawa Barat. Lulusan UPN Veteran Jakarta ini lama ditugaskan di Balai Kota DKI Jakarta dan mendalami isu-isu human interest.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus