Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
KPU mengeluarkan surat edaran yang mengimbau partai politik untuk memperhatikan putusan Mahkamah Agung.
Sebagian besar partai tidak sempat lagi untuk menyesuaikan daftar caleg.
KPU tidak bisa memberikan sanksi bagi partai yang tak memenuhi syarat 30 persen.
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan surat edaran yang mengimbau partai politik untuk memperhatikan putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023 dan Nomor 28 P/HUM/2023. Putusan Nomor 24 P/HUM/2023 mengatur keterwakilan perempuan, sedangkan Nomor 28 P/HUM/2023 mengatur pencalonan mantan narapida korupsi sebagai anggota legislatif. Namun sejauh ini, belum semua partai menindaklanjuti surat edaran KPU tersebut. “Kami belum melaksanakan penyesuaian,” kata Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali, kemarin.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo