Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Ali Taher menilai, ada tiga persoalan pokok penyelenggaraan haji yang harus diselesaikan Kementerian Agama. “Harus direspons dengan cepat,” katanya di Hotel Aryaduta, Senin malam, 1 Agustus 2016.
Tiga hal tersebut meliputi upaya untuk mengatasi antrean keberangkatan haji, denda bagi jemaah yang melanggar ketentuan (dam), serta haji yang digantikan orang lain (badal haji). Ia menilai, perlu penyelesaian yang tepat dan cepat agar persoalan bisa segera diatasi. "Dibutuhkan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia, khususnya perihal pengelolaan dam atau badal haji," ujarnya.
Kementerian Agama hari ini membuka agenda mudzakarah atau pengkajian haji yang diikuti para ulama, ahli, dan akademikus perihal isu-isu yang masih jadi perbincangan penyelenggaraan haji. Salah satunya persoalan badal haji. Taher menyambut positif kajian yang akan dilakukan oleh pemerintah tersebut.
Menurut Taher, hasil pengkajian yang dimulai hari ini harus bisa menghasilkan rekomendasi untuk mengatasi persoalan-persoalan haji. Bahkan, ia menilai, perlu landasan hukum yang jelas terhadap penyelesaian masalah yang masih hangat, seperti badal haji. “Persoalan badal haji dipertimbangkan aspek fikih juga budaya dan regulasi,” ujarnya.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Abdul Djamil mengakui persoalan haji masih muncul. Misalnya soal antrean. Iaberujar, di Sulawesi Selatan, daftar antrean haji bisa mencapai 29 tahun. Melalui mudzakarah ini, ia berharap persoalan bisa diatasi sehingga peran pemerintah untuk melayani para calon jemaah haji semakin optimal.
Djamil mengatakan mudzakarah digelar untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji. Acara tersebut secara khusus membahas persoalan hukum dari isu-isu yang masih mencuat. Akan dibahas pula persoalan penilaian dari pemerintah terhadap calon jemaah haji yang akan berangkat dari sisi kesehatan.
Ia mencontohkan, apabila pemerintah menilai seorang jemaah memiliki kondisi fisik yang belum memungkinkan, keberangkatan bisa ditunda di tahun berikutnya. Karena itu, selama satu tahun, calon jemaah haji bisa berupaya memulihkan kesehatan.
DANANG FIRMANTO
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini