Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Prelude

Meterai

PER 1 Januari 2021, tarif tunggal untuk bea meterai sebesar Rp 10 ribu resmi berlaku, menggantikan bea meterai sebelumnya: Rp 3.000 dan Rp 6.000. Penerapannya diatur lewat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2000 mengenai bea meterai. Undang-undang tersebut memberikan masa transisi selama setahun penuh pada 2021. 

9 Januari 2021 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Tarif bea meterai Rp 10 ribu berlaku sejak 1 Januari 2021, menggantikan meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000

  • Masa transisi ditetapkan selama setahun.

  • Bea meterai dikenakan pula untuk dokumen digital dan transaksi elektronik melalui meterai digital.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus