Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Apakah menurut Anda hukuman bagi bekas Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Djoko Susilo sudah memenuhi rasa keadilan?
(5-12 September 2013) |
||
Ya | ||
4,2% | 52 | |
Tidak | ||
94,5% | 1.138 | |
Tidak Tahu | ||
1,3% | 16 | |
Total | (100%) | 1.205 |
Yahoo Indonesia
Apakah menurut Anda hukuman bagi bekas Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Djoko Susilo sudah memenuhi rasa keadilan?
(5-12 September 2013) |
||
Ya | ||
5% | 106 | |
Tidak | ||
91% | 2.071 | |
Tidak Tahu | ||
4% | 93 | |
Total | (100%) | 2.270 |
Setelah proses penyidikan berbulan-bulan yang menegangkan dan serangkaian persidangan yang dramatis, akhirnya mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI Inspektur Jenderal Djoko Susilo divonis. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan sang Jenderal dihukum 10 tahun penjara, jauh lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa, yang meminta dia dibui 18 tahun. Publik langsung bereaksi. Banyak yang menilai vonis ini terlampau ringan untuk tindak pidana korupsi simulator kemudi yang nilainya sampai ratusan miliar rupiah itu. Fakta bahwa mantan Gubernur Akademi Kepolisian ini sempat melawan—lewat upaya mengkriminalkan salah satu penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisaris Polisi Novel Baswedan, misalnya—membuat khalayak ingin Djoko dipenjara lebih lama. Pendapat ini disokong pula oleh para responden jajak pendapat Tempo.co dan Yahoo! di dunia maya pekan lalu. Lebih dari 90 persen netizen menilai hukuman atas Djoko itu tak memenuhi rasa keadilan. Sentimen publik itu jelas penting dipertimbangkan dalam proses banding perkara ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
Edisi 24 Maret 2014 surat-pembaca surat-dari-redaksi angka kutipan-dan-album kartun etalase event Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini Asas jurnalisme kami bukan jurnalisme yang memihak satu golongan. Kami percaya kebajikan, juga ketidakbajikan, tidak menjadi monopoli satu pihak. Kami percaya tugas pers bukan menyebarkan prasangka, justru melenyapkannya, bukan membenihkan kebencian, melainkan mengkomunikasikan saling pengertian. Jurnalisme kami bukan jurnalisme untuk memaki atau mencibirkan bibir, juga tidak dimaksudkan untuk menjilat atau menghamba ~ 6 Maret 1971 Jaringan Media © 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum |