Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - PSSI memutuskan kompetisi Liga 1 musim 2022-2023 dilanjutkan tanpa ada degradasi. Hal ini sebagai konsekuensi dihentikannya lanjutan kompetisi Liga 2 musim 2022-2023. Penghentian itu diputuskan dalam rapat Komite Eksekutif (Exco) PSSI pada Kamis, 12 Januari 2023, di Kantor PSSI, Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Untuk Liga 1, kompetisi tersebut akan tetap berjalan namun tanpa degradasi. Hal ini karena penyesuaian kompetisi Liga 2 yang tidak dilanjutkan," kata Sekjen PSSI Yunus Nusi kepada wartawan usai rapat Exco PSSI.
Yunus juga menjelaskan mengenai wakil Indonesia di Piala AFC 2023-2024. "PSSI akan menggelar playoff yang diikuti oleh juara Liga 1 2021-2022 dan 2022-2023," ujar Yunus.
Juara Liga 1 musim 2021-2022 adalah Bali United. Saat ini kompetisi Liga 1 2022-2023 sedang memasuki jeda paruh musim. PSM Makassar berada di puncak klasemen dengan 34 poin. Liga 1 akan kembali bergulir untuk memasuki putaran kedua pada 14 Januari 2023.
Kompetisi Liga 1 sempat berhenti hampir dua bulan akibat tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang usai menyaksikan laga Arema FC vs Persebaya Surabaya pada 1 Oktober 2022.
Ada beberapa alasan dihentikannya kompetisi Liga 2 tersebut. Menurut Yunus, setidaknya ada tiga faktor yang membuat kompetisi Liga 2 dihentikan.
"Adanya permintaan sebagian besar klub Liga 2 yang menginginkan kompetisi tersebut tidak dilanjutkan. Hal ini terjadi karena tidak ada kesesuaian konsep pelaksanaan lanjutan kompetisi antara klub dan operator serta pelaksanaan atau kelanjutan Liga 2 sangat sulit diselesaikan sebelum Piala Dunia U-20 2023 dimulai pada 20 Mei 2023," tutur Yunus.
"Rekomendasi dari tim transformasi sepak bola Indonesia seusai tragedi Kanjuruhan terkait sarana dan prasarana yang belum memenuhi syarat. Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 10 Tahun 2022 mengamanatkan proses perizinan yang baru dengan memperhatikan periode waktu pemberitahuan, pengajuan rekomendasi dan izin hingga bantuan pengamanan," ujar Yunus.