Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan banding memutuskan Dickson Etuhu, mantan pemain Manchester City, bersalah telah mengatur hasil sebuah pertandingan liga utama Swedia. Vonis itu sekaligus membatalkan putusan pengadilan di bawahnya.
Etuhu, pemain Nigeria berusia 37 tahun, sebelumnya pernah bermain untuk Manchester City, Norwich, Sunderland, Fulham dan Blackburn. Ia belakangan bermain di klub Swedia, AIK. Nah, di klub itulah ia dituding bersekongkol dengan seorang lainnya untuk menawarkan uang kepada mantan rekan satu tim Kyriakos "Kenny" Stamatopoulos guna mengatur skor pertandingan AIK melawan IFK Gothenburg pada musim 2017.
"Menurut pendapat pengadilan ini, Kenny Stam jelas telah menawarkan keuntungan yang tidak pantas," tulis Pengadilan Banding Stockholm dalam pernyataan yang disiarkan Rabu seperti dikutip AFP.
Pengadilan banding menjatuhkan denda kepada Etuhu dan memerintahkan dia menjalani masa percobaan dalam kasus pengaturan skor itu. Sebelumnya, pengadilan Distrik Stockholm awalnya memutuskan mantan pemain timnas Nigeria itu tidak bersalah karena tidak cukup bukti adanya tawaran nyata kepada Stamatopoulos, kiper cadangan AIK waktu itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini