TEMPO.CO , Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan kesaksian Mindo Rosalina Manulang dalam persidangan kasus suap Wisma Atlet SEA Games, dengan terdakwa M. Nazaruddin, amat penting. Itulah sebabnya, KPK melindungi Direktur Pemasaran PT Anak Negeri, perusahaan milik Nazar, ini.
KPK berharap Rosa berani buka-bukaan dalam sidang hari ini. "KPK berkepentingan agar Rosa bisa memberikan keterangan yang obyektif dan tanpa rasa takut," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., Minggu, 15 Januari 2012.
Rosa berada di bawah perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Sejak Kamis lalu, dia diinapkan di tempat aman. Terpidana kasus suap Wisma Atlet itu, ketika di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, pernah mendapat ancaman. Setidaknya, ancaman itu terjadi tiga kali, yakni pada 26 dan 30 Desember 2011, serta 3 Januari 2012.
Sumber Tempo menyebutkan, ada tiga kelompok yang mengancam Rosa: orang dekat Nazar, pihak Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dan pihak pemimpin Badan Anggaran DPR. Rosa, seperti dikatakan pengacara Muhammad Iskandar, mendapat ancaman dari saudara Nazaruddin, berinisial NSR dan HSY. “Ancaman itu tujuannya agar Rosa bersumpah melindungi Nazaruddin dalam sidang,” kata Iskandar. (Baca:Tiga Teror di Surat Ancaman untuk Rosa)
Ancaman tersebut, kata sumber Tempo, juga berisi pesan agar kesaksiannya tak memperberat hukuman Nazaruddin. Misalnya dalam kasus suap pembangkit listrik tenaga surya yang menyeret Neneng Sri Wahyuni, istri Nazaruddin, sebagai tersangka. (Baca 10 Alasan Mengapa Rosa Diancam )
Menurut Johan, keterangan Rosa tidak hanya dibutuhkan KPK di persidangan Nazar. Keterangan Rosa juga dibutuhkan untuk sejumlah kasus yang ditangani KPK. Apalagi kini KPK mulai mengembangkan korupsi kasus suap Wisma Atlet ini.
Sebelumnya, Nazar berulang kali membeberkan peran koleganya di DPR dan di Partai Demokrat yang ikut menerima fulus "haram" dari proyek Wisma Atlet. Nazar menyebutkan bahwa, pada saat pembahasan, ada uang yang mengalir ke DPR sebesar Rp 9 miliar. Uang itu, kata Nazar, diterima Angelina Sondakh (anggota Badan Anggaran), Mirwan Amir (Wakil Ketua Badan Anggaran), dan Ketua Fraksi Demokrat Jafar Hafsah. Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum juga mendapat bagian. (Baca Nazar Sebut Anas "Bos Besar")
Sumber Tempo menyebutkan, fulus senilai Rp 9 miliar itu sesungguhnya mengalir ke tujuh nama. Mereka adalah Angie, Mirwan Amir, Jafar Hafsah dan Edi Ramli Sitanggang (anggota Komisi Hukum dari Demokrat) yang masing-masing menerima Rp 1 miliar. Anas menerima Rp 2 miliar. Dua nama lagi yang juga petinggi Demokrat masing-masing menerima Rp 2 miliar dan Rp 1 miliar. Tempo sudah meminta tanggapan semua yang dituduh Nazar dan mereka membantah.
Anggota Dewan Penasihat Partai Demokrat, Ahmad Mubarok, mengatakan partainya mendukung sepenuhnya proses hukum terhadap pengusutan kasus korupsi ini. "Demokrat pasti mendukung kebenaran sepahit apa pun, kalau itu adalah untuk kebaikan," kata dia.
RUSMAN PARAQBUEQ | SUNUDYANTORO
Berita Terkait
Nazaruddin Sebut Pengancam Rosa adalah Bos Besar
Yuk, Belajar Kamus Nazaruddin
Mengaku Masih Sakit, Nazar Tetap Disidang
Ditunggu Bersaksi Soal 'Bos Besar', Nazar Sakit
Nazar Sebut Anas "Bos Besar"
Nazaruddin Terus Sudutkan Anas dan Angelina