Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Minta Rosa Buka-bukaan  

image-gnews
Mindo Rosalina Manulang menunggu sidang lanjutan pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, (8/8). ANTARA/Fanny Octavianus
Mindo Rosalina Manulang menunggu sidang lanjutan pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, (8/8). ANTARA/Fanny Octavianus
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan kesaksian Mindo Rosalina Manulang dalam persidangan kasus suap Wisma Atlet SEA Games, dengan terdakwa M. Nazaruddin, amat penting. Itulah sebabnya, KPK melindungi Direktur Pemasaran PT Anak Negeri, perusahaan milik Nazar, ini.

KPK berharap Rosa berani buka-bukaan dalam sidang hari ini. "KPK berkepentingan agar Rosa bisa memberikan keterangan yang obyektif dan tanpa rasa takut," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., Minggu, 15 Januari 2012.

Rosa berada di bawah perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Sejak Kamis lalu, dia diinapkan di tempat aman. Terpidana kasus suap Wisma Atlet itu, ketika di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, pernah mendapat ancaman. Setidaknya, ancaman itu terjadi tiga kali, yakni pada 26 dan 30 Desember 2011, serta 3 Januari 2012.

Sumber Tempo menyebutkan, ada tiga kelompok yang mengancam Rosa: orang dekat Nazar, pihak Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dan pihak pemimpin Badan Anggaran DPR. Rosa, seperti dikatakan pengacara Muhammad Iskandar, mendapat ancaman dari saudara Nazaruddin, berinisial NSR dan HSY. “Ancaman itu tujuannya agar Rosa bersumpah melindungi Nazaruddin dalam sidang,” kata Iskandar. (Baca:Tiga Teror di Surat Ancaman untuk Rosa)

Ancaman tersebut, kata sumber Tempo, juga berisi pesan agar kesaksiannya tak memperberat hukuman Nazaruddin. Misalnya dalam kasus suap pembangkit listrik tenaga surya yang menyeret Neneng Sri Wahyuni, istri Nazaruddin, sebagai tersangka. (Baca 10 Alasan Mengapa Rosa Diancam )

Menurut Johan, keterangan Rosa tidak hanya dibutuhkan KPK di persidangan Nazar. Keterangan Rosa juga dibutuhkan untuk sejumlah kasus yang ditangani KPK. Apalagi kini KPK mulai mengembangkan korupsi kasus suap Wisma Atlet ini.

Sebelumnya, Nazar berulang kali membeberkan peran koleganya di DPR dan di Partai Demokrat yang ikut menerima fulus "haram" dari proyek Wisma Atlet. Nazar menyebutkan bahwa, pada saat pembahasan, ada uang yang mengalir ke DPR sebesar Rp 9 miliar. Uang itu, kata Nazar, diterima Angelina Sondakh (anggota Badan Anggaran), Mirwan Amir (Wakil Ketua Badan Anggaran), dan Ketua Fraksi Demokrat Jafar Hafsah. Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum juga mendapat bagian. (Baca Nazar Sebut Anas "Bos Besar")

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sumber Tempo menyebutkan, fulus senilai Rp 9 miliar itu sesungguhnya mengalir ke tujuh nama. Mereka adalah Angie, Mirwan Amir, Jafar Hafsah dan Edi Ramli Sitanggang (anggota Komisi Hukum dari Demokrat) yang masing-masing menerima Rp 1 miliar. Anas menerima Rp 2 miliar. Dua nama lagi yang juga petinggi Demokrat masing-masing menerima Rp 2 miliar dan Rp 1 miliar. Tempo sudah meminta tanggapan semua yang dituduh Nazar dan mereka membantah.

Anggota Dewan Penasihat Partai Demokrat, Ahmad Mubarok, mengatakan partainya mendukung sepenuhnya proses hukum terhadap pengusutan kasus korupsi ini. "Demokrat pasti mendukung kebenaran sepahit apa pun, kalau itu adalah untuk kebaikan," kata dia.

RUSMAN PARAQBUEQ | SUNUDYANTORO

Berita Terkait
Nazaruddin Sebut Pengancam Rosa adalah Bos Besar
Yuk, Belajar Kamus Nazaruddin
Mengaku Masih Sakit, Nazar Tetap Disidang
Ditunggu Bersaksi Soal 'Bos Besar', Nazar Sakit

Nazar Sebut Anas "Bos Besar"
Nazaruddin Terus Sudutkan Anas dan Angelina

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MA Kurangi Hukuman Eks Gubernur Riau Rusli Zainal 4 Tahun

23 November 2017

Rusli Zainal Dituntut 17 Tahun Penjara
MA Kurangi Hukuman Eks Gubernur Riau Rusli Zainal 4 Tahun

MA kabulkan peninjauan kembali (PK) mantan gubernur Riau Rusli Zainal. Hakim Agung mengkorting masa hukuman Rusli Zainal 4 tahun.


Pengusaha, Kontraktor Wisma Atlet Dituntut 7 Tahun Penjara

30 Oktober 2017

Mantan Anggota DPR dari Fraksi Demokrat Angelina Sondakh memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan alkes Universitas Udayana dengan terdakwa Dudung Purwadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 30 Agustus 2017. Dudung didakwa bersama-sama Nazaruddin dan Made Megawa telah bersepakat memenangkan PT DGI sebagai atau rekanan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Pengusaha, Kontraktor Wisma Atlet Dituntut 7 Tahun Penjara

Mantan Direktur PT DGI, Dudung Purwadi, adalah terdakwa kasus korupsi proyek rumah sakit di Universitas Udayana dan pembangunan Wisma Atlet Palembang.


Angelina Sondakh Beberkan Jatah Komisi Proyek untuk Politikus DPR

30 Agustus 2017

Sandiaga Uno (kiri) dan Angelina Sondakh (kanan) bersiap untuk bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan alkes RS Khusus Pendidikan Kedokteran di Universitas Udayana dan kasus proyek Wisma Atlet Palembang dengan terdakwa Dudung Purwadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 30 Agustus 2017. Sidang tersebut beragenda mendengar keterangan saksi-saksi. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Angelina Sondakh Beberkan Jatah Komisi Proyek untuk Politikus DPR

Angelina Sondakh membeberkan bagaimana budaya bagi-bagi jatah terkait proyek terjadi di DPR.


PT DGI Dituding Terima Komitmen Fee, Sandiaga Uno: Naudzubillah

30 Agustus 2017

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menghadiri panggilan jaksa penuntut umum KPK untuk bersaksi dalam sidang korupsi Alkes Udayana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 30 Agustus 2017. Tempo/Maya Ayu
PT DGI Dituding Terima Komitmen Fee, Sandiaga Uno: Naudzubillah

Sandiaga Uno membantah PT DGI menerima commitment fee terkait dengan sejumlah proyek.


Jadi Komisaris, Sandiaga Uno Tak Tahu PT DGI Garap Wisma Atlet

30 Agustus 2017

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menghadiri panggilan jaksa penuntut umum KPK untuk bersaksi dalam sidang korupsi Alkes Udayana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 30 Agustus 2017. Tempo/Maya Ayu
Jadi Komisaris, Sandiaga Uno Tak Tahu PT DGI Garap Wisma Atlet

Wakil Gubernur DKI terpilih, Sandiaga Uno, tak tahu-menahu mengenai proyek pembangunan Wisma Atlet Palembang dan alat kesehatan RS Universitas Udayana.


Kasus Wisma Atlet, Saksi: Nazaruddin Tersohor di Dunia Konstruksi  

23 Agustus 2017

Foto udara pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring Sport City (JSC), Palembang, Sumatera Selatan. ANTARA/Nova Wahyudi
Kasus Wisma Atlet, Saksi: Nazaruddin Tersohor di Dunia Konstruksi  

Nama mantan bendahara umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, kembali disebut-sebut dalam sidang korupsi proyek Wisma Atlet di Sumatera Selatan.


Angelina Sondakh: Saya Sudah Jadi Debu di Atas Keset

6 Januari 2016

Angelina Sondakh dicecar pertanyaan oleh media sebelum sidang lanjutan korupsi Hambalang dengan terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 14 Agustus 2014. Sidang menghadirkan delapan orang saksi. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Angelina Sondakh: Saya Sudah Jadi Debu di Atas Keset

Selama bekerja di Banggar, Angie mengaku hanya mendengar komando dari Nazaruddin.


Jadi Saksi, Angelina Sondakh: Saya Ikuti Arahan Nazaruddin  

6 Januari 2016

Angelina Sondakh dicecar pertanyaan oleh media sebelum sidang lanjutan korupsi Hambalang dengan terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 14 Agustus 2014. Sidang menghadirkan delapan orang saksi. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Jadi Saksi, Angelina Sondakh: Saya Ikuti Arahan Nazaruddin  

Duduk di ujung sebelah kiri, Angie memberikan kesaksian terkait dengan pekerjaannya selama menjadi anggota Badan Anggaran DPR di bawah kepemimpinan Nazaruddin.


Heboh Atur Skor Bola, Begini Langkah Kemenpora

19 Juni 2015

Pemain Timnas Vietnam, Do Duy Manh (kiri) dan Que Ngoc Hai berselebrasi usai mencetak gol yang ke-5 ke gawang Timnas U-23 saat berlaga di ajang Sepakbola Sea Games ke-28 di Singapura, 15 Juni 2015. REUTERS
Heboh Atur Skor Bola, Begini Langkah Kemenpora

Tim Sembilan pernah bertemu dengan seseorang berinisial BS pada awal Maret lalu.


Alex Noerdin Bungkam Ditanya Fee 2,5 Persen  

20 April 2015

Gubernur Sumatera Selatan,Alex Noerdin. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Alex Noerdin Bungkam Ditanya Fee 2,5 Persen  

Alex mengacuhkan pertanyaan wartawan dan memilih langsung naik ke mobil Toyota Innova warna hitam.