TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung menyita sejumlah barang di rumah Dhana Widyatmika, mantan pegawai Direktorat Pajak yang lagi terkena kasus korupsi. Selain dokumen, emas, juga mobil Mini Cooper baru milik Dhana pun dibawa ke petugas Kejaksaan.
Wandi, seorang tetangga Dhana Widhyatmika menuturkan, mini cooper baru bercat hijau disita penyidik Kejaksaan Sabtu, 18 Februari 2012 lalu. " Mobil itu saya lihat ikut dibawa" kata Wandi kepada wartawan di Masjid Nurul Ikhlas, Kompleks TNI AU Curug Indah Blok A7, Cipinang Melayu, Sabtu 25 Februari 2012.
Dhana Widhyatmika adalah pegawai Ditjen Pajak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi lantaran dalam rekening miliknya ditemukan dana puluhan miliar. Namun, sampai saat ini Dhana belum dapat dikonfirmasi.
Menurut Wandi, tim dari Kejaksaan Agung sempat menggeledah kediaman tetangga Wandhi yang berada tepat di depan masjid itu. Menurutnya, penggeledahan itu dimulai sejak pukul 13.00 hingga 18.00 WIB. "Dari sejak zuhur sampai mau maghrib kalau saya tidak salah," ujarnya. Dari penggeledahan tersebut, ia mengaku melihat tiga orang petugas kejaksaan memboyong tiga buah kardus dari rumah Dhana.
Sejak penggeledahan itu, Wandi mengaku ada keanehan dari sikap Dhana. Jika sebelumnya ia kerap shalat berjamaah di masjid, namun, sejak hari itu Dhana jarang terlihat ikut shalat berjamaah. "Kalau dia ada di rumah pasti dia ke masjid," ungkapnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengatakan, dalam pengeledahan, tim penyidik juga menyita logam mulia emas. Kejaksaan juga telah meminta blokir sejumlah rekening milik Dhana. Saat ditanya berapa jumlah rekening yang dimiliki tersangka, Noor Rahmad menolak menjawab detail."Pokoknya banyak itu, ada yang Rupiah dan Dollar, tapi bank dalam negeri," ujarnya.
Dhana ditetapkan oleh Kejaksaan Agung menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. Dhana bersama istrinya, DA, juga pegawai Direktorat Jenderal Pajak, diduga memiliki rekening sebesar Rp 60 miliar.
Dana tersebut tersimpan pada sejumlah rekening di bank-bank nasional. "Pokoknya banyak, ada (dalam bentuk) rupiah dan dolar,” kata Arnold menolak membeberkan jumlah dananya.
Menurut Arnold, rekening-rekening milik Dhana sudah diblokir atas permintaan kejaksaan. Selain rekening, penyidik juga menyita beberapa barang bukti berupa uang, dokumen, sertifikat, dan logam mulia milik tersangka. Namun penyidik belum menahan Dhana dan istrinya. "Penyidik masih memeriksa DA,” kata Arnold.
Sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melansir laporan hasil analisis dengan terlapor pegawai negeri sipil (PNS). Terlapor disebut-sebut melakukan transaksi mencurigakan senilai US$ 250 ribu (Rp 2,25 miliar). Belakangan diketahui PNS yang dimaksud bekerja sebagai pegawai pajak.
FEBRIYAN | INDRA WIJAYA
Berita Terkait
Dhana Resmi Dicegah Sejak 21 Februari
Dhana Kakak Kelas Gayus
Dirjen Pajak Tunggu Hasil Penyelidikan Kejaksaan
Skandal Mirip Gayus Rp 60 Miliar Terbongkar
Kejaksaan Sangkal Info 'Gayus Kedua' dari PPATK
Gayus Kedua' Sempat Ngantor Jumat Pagi
Dirjen Pajak Tunggu Hasil Penyelidikan Kejaksaan
Kasus"Gayus Kedua",Hanya Suami yang Jadi Tersangka
'Gayus Kedua' Dimutasi ke Pemda DKI