Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA – Tiga menit setelah mendapat pengumuman dari Kementerian Ketenagakerjaan pada 16 November 2022, Surnadi buru-buru mengabari kawan-kawannya di serikat pekerja dan buruh mengenai rencana pemerintah tidak menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 sebagai dasar penetapan upah minimum tahun depan. Ia meminta perwakilan buruh di dewan pengupahan provinsi dan kabupaten/kota menunda rapat pengupahan hingga 18 November guna menunggu pengumuman kebijakan anyar dari pemerintah.
Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dari unsur serikat pekerja dan serikat buruh itu menilai informasi tersebut sangat penting lantaran tidak pernah dibicarakan sebelumnya di Dewan Pengupahan. Padahal, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004, Dewan Pengupahan bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam rangka perumusan kebijakan pengupahan.
Surnadi kaget saat mendengar kabar dari pemerintah mengenai hal-hal yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 tersebut. Pengumuman itu, kata dia, disampaikan tiga hari sebelum Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengunggah konten penjelasan di akun YouTube resmi kementeriannya pada 19 November.
"Kami hanya mendengarkan, enggak bisa nanya, enggak bisa protes, enggak bisa komplain. Karena itu diumumkan Bu Indah (Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri). Beliau sedang mengikuti G20 di Bali," ujar Surnadi menceritakan kembali beberapa peristiwa mengenai penerbitan aturan tersebut kepada Tempo, kemarin, 22 November.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo