Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Bahlil Cabut Izin Konsesi Hutan 15 Perusahaan: Pemerintah Tidak Main-main

Menteri Bahlil mencabut izin konsesi kawasan hutan untuk 15 perusahaan usai mendapat hasil verifikasi serta rekomendasi dari KLHK.

31 Maret 2022 | 09.41 WIB

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia memberikan kata sambutan saat menghadiri acara silaturahim bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dan Kadin Sulaweai Barat  di Mamuju, Sulawesi Barat, Selasa 22 Juni 2201. ANTARA FOTO/ Akbar Tado/yu.
Perbesar
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia memberikan kata sambutan saat menghadiri acara silaturahim bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dan Kadin Sulaweai Barat di Mamuju, Sulawesi Barat, Selasa 22 Juni 2201. ANTARA FOTO/ Akbar Tado/yu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mencabut izin konsesi kawasan hutan untuk 15 perusahaan. Pencabutan tersebut berdasarkan verifikasi serta rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Ini bukti nyata bahwa pemerintah tidak main-main untuk segera mencabut perizinan perusahaan yang tidak sesuai peruntukannya dan tidak melaksanakan kewajibannya,” ujar Bahlil, 30 Maret 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi ini mengatakan dari seluruh izin yang dicabut, tiga di antaranya mengantongi hak pelepasan kawasan hutan (PKH) dengan total area 84.521,72 hektare. Sedangkan 12 perusahaan lainnya memiliki perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) dengan total area 397.677 hektare.

Menurut dia, langkah tersebut adalah tindak lanjut atas Laporan Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi kepada Presiden pada tanggal 17 Maret 2022. Mekanisme pencabutan perizinan berdasarkan data dari kementerian dan lembaga yang telah diklarifikasi serta clean and clear untuk dieksekusi pencabutannya.

Lebih lanjut, Bahlil menjelaskan secara keseluruhan ada 192 perusahaan yang akan dicabut perizinannya. Sebanyak 83 perusahaan di antaranya telah mengajukan klarifikasi dan akan dilakukan verifikasi.

"Sepanjang belum diterbitkannya surat pencabutan, perusahaan masih memiliki hak sesuai konsesi yang diberikan," katanya.

Adapun proses verifikasi yang dilakukan, meliputi perizinan lanjutan oleh perusahaan, kegiatan di lapangan termasuk peruntukannya, dan pelaksanaan kewajiban perusahaan yang salah satunya terkait pembayaran kepada negara. “Dalam proses ini, kami terbuka bagi perusahaan untuk mengajukan klarifikasi," tutur Bahlil lagi.

Jika kesempatan itu tidak dimanfaatkan oleh perusahaan dengan baik, pemerintah akan mencabut izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bahlil menerangkan, sampai 5 Maret 2022, pihaknya telah meneken 414 surat pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) yang terdiri atas 283 IUP mineral dan 131 IUP batu bara.

Berikut daftar 15 perusahaan yang izin konsesi kawasan hutannya dicabut:

1. PT Permata Nusa Mandiri 
2. PT Tunas Agung Sejahtera
3. PT Menara Wasior
4. PT Melapi Timber
5. PT Aceh Inti Timber
6. KSU Mayang Putriprima
7. PT Rimba Penyangga Utama
8. PT Merbau Pelalawan Lestari
9. PT Lantabura Mentari Sejahtera
10. PT Bangkanesia
11. PT Koin Nesia
12. PT Wono Indonsiaga
13. PT Rimba Equator Permai
14. PT Elbana Abadi Jaya
15. PT Sumber Mitra Jaya (Sarmi)

Menteri Bahlil sebelumnya mengatakan pencabutan IUP, hak guna usaha, dan hak guna bangunan akan dilanjutkan dengan distribusi wilayah tambang maupun hutan.

Hal itu menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi agar menyerahkan kembali kelompok adat, koperasi, BUMD, pengusaha nasional dan daerah yang memenuhi syarat, organisasi keagamaan, organisasi koperasi. "Ini supaya betul-betul terjadi pemerataan," ujar Bahlil di kantornya, Jumat, 7 Januari 2021.

Nantinya kelompok masyarakat hingga organisasi keagamaan itu direncanakan akan dikolaborasikan dengan pengusaha atau perusahaan yang hebat atau kredibel. Jadi tidak semua diberikan kepada kelompok yang disebutkan sebelumnya, tapi juga kepada perusahaan yang kredibel. 

"Kami akan beri sesuai dengan kemampuan dengan syarat yang kami buat. Pengusaha besar juga dapat, tapi hanya mereka yang kredibel," kata Bahlil. Ia pun mengatakan bahwa lahan itu tidak akan diberikan kepada perorangan melainkan kelompok atau komunitas masyarakat yang sebelumnya melewati tahap verifikasi.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA | CAESAR AKBAR

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus