Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Jokowi Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Luhut: Mesti Ramai-ramai Mengawasi, Jangan Ada..

Menteri Luhut angkat bicara usai Presiden Jokowi mengizinkan ormas keagamaan untuk mengelola izin usaha tambang di dalam negeri.

5 Juni 2024 | 06.35 WIB

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ketika ditemui di Bandara VVIP IKN pada Selasa, 7 Mei 2024. Luhut datang ke IKN hari ini untuk membahas penyelesaian permasalahan lahan di IKN yang belum clear bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono. TEMPO/Riri Rahayu
Perbesar
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ketika ditemui di Bandara VVIP IKN pada Selasa, 7 Mei 2024. Luhut datang ke IKN hari ini untuk membahas penyelesaian permasalahan lahan di IKN yang belum clear bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono. TEMPO/Riri Rahayu

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan angkat bicara usai Presiden Jokowi mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola izin usaha tambang di dalam negeri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Ia pun meminta publik ikut mengawasi praktis ormas keagamaan tersebut. “Kami tata. Ya memang kita mesti ramai-ramai mengawasi. Jangan ada oknum-oknum yang memanfaatkan itu untuk kepentingan pribadi,” kata Luhut di Jakarta, Selasa, 4 Juni 2024, seperti dikutip dari Antara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pasalnya, kata Luhut, izin usaha pertambangan khusus (IUPK) untuk ormas keagamaan rawan menimbulkan konflik kepentingan. Oleh sebab itu, dalam pelaksanaannya di lapangan perlu diawasi secara ketat.

Sebelumnya, pemerintah telah memberikan izin pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Namun, kebijakan itu menimbulkan kontroversi karena adanya kekhawatiran soal kemampuan ormas untuk mengelola bisnis pertambangan secara efektif. Akibatnya, pengelolaan tambang tersebut dikhawatirkan malah akan menimbulkan konflik sosial dan kerusakan lingkungan yang kian besar.

Sejumlah pihak bahkan menilai pemberian hak pengelolaan tambang ini hanya upaya pemerintah membagi-bagikan “kue” bisnis kepada ormas.

Lebih jauh, Luhut menyebutkan IUPK ini diberikan sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk membantu ormas keagamaan dalam memenuhi kebutuhan umat, seperti pembangunan tempat ibadah atau sekolah.

“Ada keinginan organisasi keagamaan itu mungkin bisa dibantu dengan program ini daripada sumbangan-sumbangan saja," kata Luhut. "Mungkin ada tambang yang sudah jalan, mereka diikutsertakan diberikan sahamnya."

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar sebelumnya pada akhir pekan lalu memastikan pengelolaan tambang oleh ormas akan tetap dilakukan secara profesional melalui sayap ormas yang mengurusi bisnis. Ormas keagamaan yang memiliki sayap organisasi ini dimungkinkan mengelola pertambangan secara profesional.

Soal lampu hijau bagi ormas keagamaan mengelola tambang ini sebelumnya dikabarkan ditentang oleh Menteri Luhut. Sumber Tempo mengatakan, Luhut sempat berdebat sengit dengan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia di dalam rapat di Istana Negara, Jakarta, pada 13 Maret 2024 lalu.

Luhut sendiri sebenarnya terbuka terhadap rencana menyerahkan WIUPK kepada ormas. Namun menurutnya hal tersebut harus melalui lelang. “Pemberian kepada badan usaha swasta harus melalui lelang,” kata dia melalui jawaban tertulis kepada Tempo, Jumat, 5 April 2024.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus