Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Sama-sama Dilarang, Menhub: Tidak Ada Mudik dan Pulang Kampung

Menhub Budi Karya Sumadi menyatakan mudik dan pulang kampung sama-sama dilarang oleh pemerintah di masa pandemi Covid-19 ini.

6 Mei 2020 | 12.25 WIB

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dinyatakan positif Corona pada 14 Maret lalu. Kabar tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno atas izin keluarga pada Sabtu malam, 14 Maret 2020. Budi Karya merupakan pejabat tinggi Indonesia pertama yang terinfeksi virus Corona. instagram.com/sekretariat.kabinet
Perbesar
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dinyatakan positif Corona pada 14 Maret lalu. Kabar tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno atas izin keluarga pada Sabtu malam, 14 Maret 2020. Budi Karya merupakan pejabat tinggi Indonesia pertama yang terinfeksi virus Corona. instagram.com/sekretariat.kabinet

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan tidak ada perbedaan mudik dan pulang kampung yang perlu diperdebatkan. Sebab, menurut dia, keduanya sama-sama dilarang oleh pemerintah di masa pandemi Covid-19 ini.

"Enggak ada perbedaan. Jangan mudik, jangan pulang kampung. Bahasa (istilah) ini jangan diintepretasikan dengan bahasa (maksud) lain. Jadi tidak ada mudik dan pulang kampung," ujar Budi Karya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi V DPR, Rabu, 6 Mei 2020.

Menurut Budi Karya, saat ini pemerintah tetap tegas melarang perantau pulang ke kampung halamannya untuk keperluan mudik. Kebijakan itu, kata dia, telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020.

Namun, Budi Karya melanjutkan, di tengah pemberlakuan larangan mudik, Kementerian akan tetap mengizinkan orang-orang dengan keperluan khusus untuk melakukan perjalanan. Misalnya orang dengan kepentingan bisnis yang esensial, keperluan sangat mendesak, hingga untuk pejabat negara yang akan melakukan kunjungan ke daerah dengan alasan pekerjaan.

Budi Karya mencontohkan, pihak dengan kepentingan mendesak yang akan memperoleh izin bepergian adalah orang yang keluarganya meninggal. Kemudian, orangtua yang akan menikahkan anaknya di kota lain. "Mereka ini nanti bisa diberikan rekomendasi untuk melakukan perjalanan," tutur Budi Karya.

Ketua Komisi V DPR Lasarus sebelumnya mempertanyakan polemik istilah mudik dan pulang kampung yang mencuat beberapa waktu lalu. Ia juga mempertanyakan pengawasan pemerintah di lapangan terkait kebijakan mudik ini. "Soal mudik dan pulang kampung ini harus dijelaskan benar-benar. Seperti penanganannya di lapangan bagaimana?" tuturnya.

Istilah mudik dan pulang kampung pertama kali dicetuskan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam wawancara khusus bersama Najwa Shihab. Jokowi kala itu menyatakan perbedaan mudik dan pulang kampung.

Dalam pandangan Jokowi, mudik adalah orang yang akan pulang ke kampung halamannya untuk waktu singkat dalam rangka menjalankan tradisi Idul Fitri. Sedangkan pulang kampung ialah perantau yang kehilangan pekerjaannya di kota dan memilih kembali ke kampung halaman untuk melanjutkan hidup.



Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus