Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

ILR Sebut Lima Alasan Presiden Harus Keluarkan Perpu KPK

Perpu KPK diyakini juga lebih memberikan kepastian hukum bagi KPK secara kelembagaan.

14 Oktober 2019 | 09.58 WIB

Seorang mahasiswa memberikan bunga kepada polisi yang mengamankan aksi unjuk rasa Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2019. ANTARA
Perbesar
Seorang mahasiswa memberikan bunga kepada polisi yang mengamankan aksi unjuk rasa Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2019. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Legal Roundtable menilai Presiden Joko Widodo memiliki lima alasan untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perpu KPK). Pertama, ILR menilai pembentukan Perpu sudah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Direktur ILR Firmansyah Arifin mengatakan dalam putusan itu MK menjabarkan tiga alasan keluarnya perpu, yakni kebutuhan mendesak, adanya kekosongan hokum, dan kekosongan hukum itu tak bisa diselesaikan dengan cara formal. "Kondisi saat ini telah memenuhi semua prasyarat objektif untuk mengeluarkan Perpu KPK." Firman menyampaikannya dalam keterangan tertulis, Ahad, 13 Oktober 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Firman mengatakan alasan kedua ialah perpu dapat menjawab kebuntuan konstitusional agar salah satu pimpinan KPK terpilih Nurul Ghufron dapat dilantik. Ghufron baru berumur 45 tahun, sedangkan dalam UU KPK yang baru pimpinan KPK harus berumur 50 tahun. DPR menyatakan penyebutan syarat minimal usia 50 tahun merupakan salah ketik. Menurut DPR, syarat usia minimal yang benar ialah 40 tahun.

Ia mengatakan perpu KPK juga lebih memberikan kepastian hukum KPK secara kelembagaan. Dalam UU KPK versi revisi, tidak ditemukan adanya mekanisme transisi pemberlakukan peraturan itu. Padahal, menurut Firman, terlau banyak implikasi yuridis yang tak mungkin dilakukan dalam waktu singkat. "Setidaknya perlu dua atau tiga tahun untuk memastikan semua peraturan pendukung itu ada," kata dia.

Firman mengingatkan penerbitan perpu merupakan kewenangan absolut presiden. Ia mengatakan Indonesia menganut sistem presidensil, bukan parlementer, sehingga posisi konstitusional presiden sangat kuat. Oleh karena itu, kata dia, kebijakan presiden dalam menerbitkan perpu KPK untuk menyelamatkan pemberantasan korupsi tidak boleh diintervensi dan ditekan oleh parlemen.

Penerbitan Perpu KPK, kata Firman, bisa memperpanjang jalan dan napas penyelamatan upaya pemberantasan korupsi karena uji materiil di MK akan memakan waktu yang cukup lama. Padahal secara kelembagaan, KPK harus tetap berjalan dan fungsional. "Melalui Perppu KPK, selain memberikan jalan cepat mengatasi kebuntuan konstitusional, upaya hukum ini juga memperpanjang upaya hukum dalam menyelamatkan asa pemberantasan korupsi."

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus