Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

5 Polisi Pesta Narkoba di Depok Terancam Hukuman Pemecatan Bila Terbukti Bersalah

Lima polisi pesta narkoba ditangkap di Depok. Mereka dari kesatuan narkoba Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur

22 April 2024 | 13.42 WIB

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Total tersangka berjumlah 5 orang, berinisial RPAV Kurir, WN Portugal, FMGS penerima, WN Portugal, AM penerima, LS penerima, NK Kurir, dan total barang bukti, kokain cair 2.598,9 Mili Liter atau 2.673,8 Gram, sabu 1.057 Gram atau 1.02 Kg, serbuk MDMA 1.503 Gram atau 1.50 Kg, TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Perbesar
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Total tersangka berjumlah 5 orang, berinisial RPAV Kurir, WN Portugal, FMGS penerima, WN Portugal, AM penerima, LS penerima, NK Kurir, dan total barang bukti, kokain cair 2.598,9 Mili Liter atau 2.673,8 Gram, sabu 1.057 Gram atau 1.02 Kg, serbuk MDMA 1.503 Gram atau 1.50 Kg, TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Lima polisi pesta narkoba ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok. Mereka menyalahgunakan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif berbahaya lainnya (narkoba). Kabar penangkapan itu dibenarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

“Benar, lima (anggota kepolisian),” kata Ade saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu, 21 April 2024. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pengguna narkotika dapat dikategorikan sebagai pecandu, yaitu orang yang memakai atau menyalahgunakan narkotika dan dalam kondisi ketergantungan, baik secara fisik maupun psikis. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Melansir laman Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tabalong, Pasal 127 dalam beleid yang sama dapat diterapkan bagi pihak yang bertindak sebagai penyalahguna atau pengguna narkotika. Adapun sanksi yang dikenakan adalah rehabilitasi atau maksimal penjara selama empat tahun.

Pengguna narkoba berhak atas rehabilitasi medis dan rehabilitas sosial. Hak atas pemulihan kecanduan itu sesuai dengan ketentuan yang ditentukan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang mengelompokkan adiksi narkotika sebagai penyakit kronis yang dapat kambuh dan dapat dipulihkan. 

Selain itu, dinukil dari Jurnal Hukum Magnum Opus (2018), oknum polisi yang terbukti menggunakan narkotika dianggap telah melanggar aturan disiplin dan kode etik. Pasalnya, setiap anggota Polri wajib menjaga kehormatan, reputasi, martabat, dan penegakan hukum, baik bagi dirinya sendiri maupun institusi Polri. 

Pelanggaran terhadap aturan disiplin dan kode etik tidak menghapus tuntutan pidana pada anggota Polri yang bersangkutan. Hal itu sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia juncto Pasal 28 ayat (2) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi. 

Namun, oknum polisi yang disangkakan dan diproses penyidikan tetap harus dipandang tidak bersalah sampai terbukti melalui putusan pengadilan atau asas praduga tidak bersalah sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. 

Jika putusan pidana terhadap oknum polisi pengguna narkoba telah berkekuatan hukum tetap, maka pihak yang bersangkutan terancam diberhentikan tidak hormat sebagaimana Pasal 12 ayat (1) huruf a PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Sebelumnya, beredar kabar bahwa lima polisi dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya dan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Timur dibekuk lantaran diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu di Cimanggis, Depok. Unit Reskrim Polsek Sukmajaya meringkus kelimanya setelah menerima laporan dari warga soal seringnya sejumlah anggota polisi yang berkumpul di salah satu rumah di kawasan Cimanggis. 

Penggerebekan itu terjadi pada Jumat malam, 19 April 2024 sekitar pukul 23.00 WIB. Lima polisi itu di antaranya adalah Briptu FAR dengan barang bukti empat paket sabu yang ditemukan di badan. Satu paket sabu di dalam bungkus rokok juga ditemukan berada di gudang rumah. 

Saat penggeledahan, didapati pula empat orang oknum polisi, yaitu Brigadir DW, Brigadir DP, Briptu IR, dan Briptu FR. Empat orang itu berada di dalam kamar dan diduga telah mengonsumsi sabu karena terdapat alat hisap atau bong di tempat kejadian perkara (TKP). 

Sekitar pukul 01.30 WIB, kelima oknum itu digiring ke Polres Metro Depok bersama dengan barang bukti. Setelah dites urine, empat orang positif amphetamin dan methamphetamin, yaitu Briptu FAR, Brigadir DP, Briptu IR, dan Briptu FR, sedangkan Brigadir DW negatif. 

Adapun barang bukti yang disita berupa satu buah bong, dua buah timbangan elektrik, satu buah pistol Sig Sauer, 10 butir peluru 9 milimeter, dan satu buah magazen. Kasus itu pun telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. 

 

MELYNDA DWI PUSPITA 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus