Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Abu Janda Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim

Permadi Arya atau Abu Janda hadir memenuhi panggilan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri pada hari ini, Senin, 1 Februari 2021.

1 Februari 2021 | 13.25 WIB

Permadi Arya atau Abu Janda. twitter.com/permadiaktivis
Perbesar
Permadi Arya atau Abu Janda. twitter.com/permadiaktivis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Permadi Arya atau Abu Janda hadir memenuhi panggilan  penyidik Badan Reserse Kriminal Polri pada hari ini, Senin, 1 Februari 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Hal tersebut terkonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Siber Brigadir Jenderal Slamet Uliandi. "Hadir," ujar dia saat dihubungi pada Senin, 1 Februari 2021. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Permadi Arya diperiksa sebagai saksi atas cuitan 'Islam adalah agama arogan'. Melalui akun Twitter @permadiaktivis1, dia mencuit soal Islam pada 25 Januari 2021. 

Isi cuitan ini berbunyi, "Islam memang agama pendatang dari Arab, agama asli Indonesia itu sunda wiwitan, kaharingan dll. dan memang arogan, mengharamkan tradisi asli, ritual orang dibubarkan, pake kebaya murtad, wayang kulit diharamkan. kalo tidak mau disebut arogan, jangan injak2 kearifan lokal.

Akibat cuitannya, Permadi dilaporkan oleh DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) ke polisi. Laporan tersebut diterima dan tercatat dengan nomor LP/B/0056/I/2021/Bareskrim tanggal 29 Januari 2021.

Dalam laporan polisi yang diterima Tempo, tertulis nama pelapor adalah Medya Rischa, selaku Ketua Bidang Hukum DPP KNPI, dengan tuduhan Abu Janda telah melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informatika dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 28 ayat (2), Penistaan Agama Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 156A.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus