Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Ahli Hukum UI Sebut Fredrich Yunadi Tidak Bisa Dipidana

Ahli hukum Universitas Indonesia, Suparji Ahmad, menyebut Fredrich Yunadi tidak bisa dipidana.

18 Mei 2018 | 06.56 WIB

Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus e-KTP, Fredrich Yunadi saat mendengar keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 14 Mei 2018. Sidang kali ini beragendakan mendengarkan kesaksian ahli hukum pidana UII Yogyakarta, Mudzakkir dan pakar hukum tata negara, Margarito Kamis. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Perbesar
Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus e-KTP, Fredrich Yunadi saat mendengar keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 14 Mei 2018. Sidang kali ini beragendakan mendengarkan kesaksian ahli hukum pidana UII Yogyakarta, Mudzakkir dan pakar hukum tata negara, Margarito Kamis. TEMPO/Fakhri Hermansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, Suparji Ahmad, mengatakan Fredrich Yunadi tidak bisa dipidana. Sebabnya, menurut dia, dugaan pelanggaran yang dilakukan Fredrich belum melalui sidang kode etik di dewan kehormatan profesi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Ada standar etika yang harus menjadi panduan. Etika kedudukannya lebih tinggi daripada hukum” kata Suparji yang hadir sebagai saksi ahli meringankan untuk Fredrich dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 17 Mei 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Fredrich Yunadi merupakan mantan pengacara Setya Novanto. Ia kini menjadi terdakwa kasus merintangi penyidikan KPK terhadap kliennya. Fredrich diduga melakukan rekayasa kecelakaan dan memanipulasi sakit Setya dengan memesan kamar 323 di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

Suparji berujar, dewan kehormatan profesi seharusnya menentukan ada atau tidaknya tindakan melanggar etika yang dilakukan Fredrich. Nantinya, dewan kehormatan profesi akan memberikan rekomendasi kepada KPK atau lembaga hukum lain.

Menurut Suparji, harus ada pendalaman soal unsur menghalang-halangi penyidikan KPK. Ia mencontohkan seorang wartawan yang mencegat tersangka yang hendak diperiksa KPK. Menurut dia, tidak mungkin wartawan tersebut termasuk dalam tindakan menghalangi penyidikan KPK. "Apakah memang unsur menghalang-halangi berkonotasi dengan perbuatan melawan hukum?” ucap Suparji.

Berbeda dengan saksi, jaksa KPK, Takdir Suhan, mengatakan profesi advokat tetap bisa dikenai pidana meskipun belum mendapatkan rekomendasi pelanggaran etika dari dewan kehormatan profesi. Menurut Takdir, Fredrich Yunadi telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan rekayasa kecelakaan. “Selain itu, mens rea (niat jahat) sudah nyata ada dengan permulaan tindakan memesan kamar VIP 323,” ujar Takdir.   

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus