Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nonaktif Achsanul Qosasi didakwa menerima suap senilai 2,64 juta dolar AS (Rp 40 miliar). Suap tersebut diterima untuk mengondisikan pemeriksaan proyek korupsi BTS 4G 2021 yang dilakukan BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) agar mendapatkan hasil Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan tidak menemukan kerugian negara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Terdakwa memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, yaitu berupa uang tunai sebesar 2,64 juta dolar AS atau sebesar Rp40 miliar,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Bagus Kusuma Wardhana dalam sidang dakwaan, pada 7 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain Achsanul Qosasi, proyek BTS 4G 2021 sebelumnya juga menyeret beberapa nama, mulai dari Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) sampai Hapsoro Sumonohadi suami Ketua DPR Puan Maharani. Berikut adalah nama-nama yang pernah disebut dalam proyek BTS, yaitu:
Dito Ariotedjo
Menpora Dito Ariotedjo dihadirkan dalam persidangan BTS untuk memberikan keterangan pernyataan saksi kunci Irwan Hermawan dan Windi Purnama. Sebab, mereka mengungkap pernah menyiapkan uang Rp27miliar dalam bentuk dolar Singapura dan Amerika yang dihantarkan kepada Dito untuk menutup korupsi BTS. Uang tersebut dikemas dalam bentuk bingkisan dan diantar ke rumah Dito di kawasan Jalan Denpasar, Jakarta Selatan oleh Staf Galumbang Menak, Resi Yuki Bramani.
Keterangan tersebut dibantah oleh Ditto saat sidang lanjutan dugaan korupsi BTS di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia juga menyatakan, tidak ada bantuan hukum yang dituduhkan kepadanya untuk penutupan kasus.
“Faktanya saya tidak pernah menerima bingkisan, terima saja tidak pernah apalagi melihat isi bingkisan itu,” kata Dito saat bersaksi di pengadilan, pada 11 Oktober 2023.
Hasto Kristiyanto
Sekretaris Jenderal PDIP ini dituduh cawe-cawe dalam kasus BTS. Namanya disebut dalam kasus ini usai Mahfud MD yang kala itu menjabat sebagai Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menko Polhukam mengatakan uang proyek BTS turut mengalir ke beberapa partai.
“Enggak ada. Sama sekali enggak ada. Saya bahkan enggak pernah mencoba, enggak pernah ikut-ikutan dalam proyek tender BTS ini. Saya siap dikonfrontasi soal itu,” tegas Hasto, pada 26 Mei 2023, seperti dikutip Majalah Tempo.
Menurut Hasto, namanya disebut dalam proyek BTS karena kontestasi politik dan kemajuan teknologi. Dugaan Hasto adalah ada orang-orang yang mencatut namanya dengan hanya bermodalkan foto. Sebab, ia selalu berfoto di mana saja.
Hapsoro Sukmonohadi
Melalui Yanuar Wasesa, Kuasa Hukum PDIP, Hapsoro Sukmonohadi atau Happy menyatakan tidak pernah terlibat dalam proyek BTS.
“Perusahaan Mas Happy, Rukun Rahardja itu perusahaan terbuka, listing di Bursa Efek, enggak mungkin dia bermain-main dengan itu,” kata Yanuar, pada 26 Mei 2023.
Menurut Yanuar, Happy tidak mengetahui dan tidak cawe-cawe proyek BTS. Selain itu, tidak mungkin perusahaan Happy melakukan pekerjaan tidak profesional.
Nama suami Puan Maharani ini ikut muncul dalam korupsi BTS karena perusahaannya, PT Basis Utama Prima (PT BUP) menjadi pelaksana proyek pembangunan menara BTS. PT BUP ditunjuk menyediakan sistem panel surya dan pemasok daya menara pemancar berjumlah sekitar 7.900 unit dengan harga ditaksir Rp2 triliun.
Dalam laporan Majalah Tempo, Yanuar melanjutkan bahwa pencatutan nama Happy dalam isu korupsi BTS ini merupakan penyerangan terhadap PDIP yang akan berkontestasi pada Pemilu 2024. “PDIP sama sekali tidak ada kaitan dengan proyek BTS, apalagi menerima uang,” kata dia.
Nama Happy mencuat dalam pusaran proyek korupsi BTS karena dirinya merupakan pemegang 99 persen saham PT Basis Utama Prima. Perusahaan tersebut disinyalir menjadi pemasok panel surya dalam salah satu infrastuktur di Proyek BTS 4G. Kejaksaan Agung juga sudah menetapkan Direktur PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan sebagai tersangka kedelapan dalam proyek BTS tersebut pada 15 Juni lalu.
RACHEL FARAHDIBA R | YUNI ROHMAWATI | EGI ADYATAMA | MUTIA YUANTISYA