Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Asep Guntur Pastikan KPK Segera Respons Surat Permintaan Supervisi dari Polda Metro Jaya

Meski belum mengetahui keberadaan suratnya, Plt Deputi dan Penindakan KPK Asep Guntur mengaku akan merespon permintaan supervisi dari Polda Metro Jaya.

21 Oktober 2023 | 10.56 WIB

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menghadirkan tersangka Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (persero), Muhammad Kuncoro Wibowo dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Senin, 18 Septemeber 2023. Muhammad Kuncoro Wibowo menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi anggaran distribusi bantuan sosial beras di Kementerian Sosial tahun 2020. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menghadirkan tersangka Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (persero), Muhammad Kuncoro Wibowo dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Senin, 18 Septemeber 2023. Muhammad Kuncoro Wibowo menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi anggaran distribusi bantuan sosial beras di Kementerian Sosial tahun 2020. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi surat permintaan supervisi dari Polda Metro Jaya perihal kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengatakan belum mengetahui keberadaan adanya surat permintaan dokumen yang diminta oleh Polda Metro Jaya itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Saya secara pribadi belum mengetahui suratnya, mungkin di bagian persuratan atau biro hukum,” katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 20 Oktober 2023.

Sebab itu, kata Asep, dirinya juga belum mengetahui isi dari permintaan dokumen yang dibutuhkan Polda Metro Jaya dalam penanganan kasus dugaan rasuah yang melibatkan pimpinan KPK.

“Intinya itu akan kami respons karena resmi dari Polda Metro Jaya,” ujar Asep.

Sebelumnya, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, mengatakan pihaknya tak punya wewenang melakukan supervisi.

"Tanyakan saja ke Deputi Korsup KPK karena Dewas tidak memiliki wewenang supervisi,” kata Syamsuddin saat dihubungi, Kamis, 19 Oktober 2023.

Sementara pasca dijelaskan perihal isi surat itu bahwa peran Dewas KPK untuk mendorong Firli Bahuri menyetujui supervisi, Syamsuddin mengatakan sudah menyampaikannya ke pimpinan KPK. “Ya surat tersebut sudah diteruskan ke pimpinan KPK,” ujar Syamsuddin.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengirimkan surat permohonan supervisi atas penanganan kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh Firli Bahuri pada Rabu, 18 Oktober 2023. Permintaan itu setelah surat yang sebelumnya sudah dikirim untuk supervisi rupanya tidak mendapat respons dari KPK. 

“Pada 18 Oktober 2023 hari ini penyidik telah membuat surat kepada Dewas KPK yang berisikan materi surat,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak, Rabu, 18 Oktober 2023.

Surat itu berisi beberapa pesan yakni pemanggilan Firli Bahuri sebagai saksi di Polda Metro Jaya, penanganan perkara dugaan pemerasan, dan desakan agar Dewas KPK mendorong Firli Bahuri untuk menyetujui supervisi. 

“Surat yang ditujukan kepada Dewas KPK adalah meminta untuk mendorong pimpinan KPK menugaskan Deputi Koordinator Koordinasi dan Supervisi, Deputi Koorsup KPK untuk melaksanakan supervisi penanganan perkara, untuk segera dilaksanakan, direalisasikan,” tuturnya.

Pilihan Editor: Prabowo Subianto Hadiri Rapimnas Partai Golkar Hari Ini

Bagus Pribadi

Bergabung dengan Tempo pada September 2023. Kini menulis untuk desk Jeda yang mencakup olahraga dan seni.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus