Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Auditor BPKP Yakin Nilai Korupsi Hibah Kadin Rp 26 Miliar  

La Nyalla Matalitti menggunakan sebagian dana itu untuk membeli saham perdana (IPO).

2 November 2016 | 13.11 WIB

Tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah di Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti mengenakan rompi tahanan usai  menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, 9 Juni 2016. La Nyalla
Perbesar
Tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah di Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, 9 Juni 2016. La Nyalla

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur Bambang Nurcahyo memastikan kerugian negara akibat korupsi dana hibah Provinsi Jawa Timur kepada Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jawa Timur tetap senilai Rp 26 miliar. 

“Hasil audit yang kami keluarkan bersifat final, tidak ada tambahan kerugian negara,” kata Bambang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 2 November 2016. 

Total dana hibah yang diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sepanjang 2011-2014 kepada Kadin Jawa Timur senilai Rp 48 miliar. Namun dana itu diduga diselewengkan Ketua Umum Kadin Jawa Timur La Nyalla Mattalitti. Ia menggunakan sebagian dana itu untuk membeli saham perdana (IPO). La Nyalla didakwa memperkaya diri senilai Rp 1,1 miliar. 

Bambang mengatakan penyidik kasus La Nyalla telah meminta pihaknya mengaudit dana hibah tersebut pada April 2015. Hasil audit tersebut telah dikeluarkan pada Mei 2015. Ia mengatakan kerugian sebesar Rp 26 miliar tersebut terjadi saat uang senilai Rp 48 miliar dikeluarkan dari kas Kadin Jawa Timur. “Dana itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukan,” ujarnya. 

Kasus tersebut bermula dari penyelidikan terhadap kucuran dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur ke Kadin Jawa Timur pada 2012 dan 2013 sebesar Rp 20 miliar. Jaksa menemukan laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana itu tidak sesuai dengan kenyataan. 

Kejaksaan lalu menetapkan Wakil Ketua Umum Kadin Jawa Timur Bidang Kerja Sama Perdagangan Antarprovinsi Diar Kusuma Putra serta Wakil Ketua Umum Kadin Jawa Timur Bidang Energi Sumber Daya dan Mineral Nelson Sembiring sebagai tersangka. 

Penyelidikan meluas hingga penggunaan dana hibah dari tahun anggaran 2011 sampai 2014 senilai total Rp 48 miliar. La Nyalla pun diduga menyelewengkan dana hibah tersebut.

DANANG FIRMANTO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Purwanto

Purwanto

Kontributor Tempo, menulis isu-isu lingkungan, transportasi berkelanjutan, dan sesekali ulasan musik.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus