Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat masih memburu mantan Direktur utama PT Transjakarta Donny Saragih. Hingga kini, Kejaksaan belum menemukan keberadaan terdakwa kasus penipuan itu. "Masih diburu," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Riono Budisantoso, lewat pesan pendek, Kamis, 30 Januari 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kasus yang menyeret Donny terentang jauh, yakni saat masih menjabat Direktur Operasional di PT Eka Sari Lorena Transport Tbk pada September 2017. Dia dan Porman Tambunan didakwa menipu Direktur Utama PT Lorena Transport, Gusti Terkelin Soerbakti. Sidang kasusnya telah sampai tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Majelis di tingkat Mahkamah menghukum lebih berat keduanya daripada tingkat banding di Pengadilan Tinggi. Keduanya dihukum dua tahun penjara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Riono menjelaskan, berbagai upaya telah dilakukan pihaknya untuk mengungkap keberadaan Donny. Salah satunya, kata Riono, adalah dengan menghubungi pihak-pihak terkait yang patut diduga mengetahui di mana ia berada. "Juga melalui cara-cara untuk mendeteksi lokasi keberadaan seseorang," tutur dia.
Riono sebelumnya menuturkan putusan inkrah dari Mahkamah Agung (MA) terbit sekitar pertengahan 2019. Di saat itu juga seharusnya kejaksaan mencari dan membawa Donny ke lembaga pemasyarakatan (lapas) untuk menjalani hukuman pidana. Menurut dia, Kejari Jakpus sudah mencari Donny sedari lama. Akan tetapi pencarian tak dilakukan intensif. Hingga kini, dia berujar, Donny berstatus sebagai tahanan kota.
Dia menyatakan, kejaksaan telah meminta Donny datang ke kantor Kejari Jakpus agar bisa segera dieksekusi. Kejaksaan, lanjut dia, sudah berkoordinasi ke penasihat hukum Donny. Menurut Riono, penasihat hukum menyanggupi akan menyerahkan diri kemarin. Namun, hingga siang hari pria bernama lengkap Donny Andy S. Saragih belum muncul. "Tidak ada batas waktunya (pemanggilan). Pokoknya kami menemukan yang bersangkutan, ya kami bawa," ujar dia.
Bukannya menjalani hukuman pidana, Donny Saragih justru bebas dan diangkat sebagai Dirut PT Transjakarta oleh Gubernur DKI Anies Baswedan. Belakangan Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah atau BP BUMD Provinsi DKI Jakarta membatalkan pengangkatan Donny Saragih sebagai Dirut Transjakarta pada Senin, 27 Januari 2020. Keputusan itu diambil melalui mekanisme keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Transjakarta merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD.
ADAM PRIREZA | LANI DIANA