Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

BNN Sidik Lima Tersangka Sindikat Tindak Pidana Pencucian Uang

Sindikat narkoba itu menukar hasil transaksi mereka dengan berbagai aset.

31 Juli 2018 | 10.50 WIB

Ilustrasi penyitaan barang bukti narkotika sabu. Tempo/Marifka Wahyu Hidayat
Perbesar
Ilustrasi penyitaan barang bukti narkotika sabu. Tempo/Marifka Wahyu Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Badan Narkotika Nasional (BNN) tengah menindak dan menyelidiki sindikat tindak pidana pencucian uang dengan memeriksa lima orang tersangka.

"Lima tersangka yang berinisial AW seorang pengusaha, AR dan AAS adalah narapidana, TSB adalah wanita pengusaha, dan LB," kata Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional, Inspektur Jenderal Arman Depari, di Jakarta, Selasa, 31 Juli 2018.

Sindikat narkoba ini menggunakan modus menukar sebagian besar uang yang masuk ke dalam negeri dengan vuluta asing, membeli rumah, mobil dan tanah di Jakarta, Surabaya (Jawa Timur), Cilacap (Jawa Barat), Tangerang (Banten), Taiwan dan lain-lain.

"Barang bukti yang disita adalah uang dan aset sebesar Rp25 miliar. Menurut rencana hari ini jam 12.00 WIB akan diadakan konferensi pers oleh Bapak Kepala BNN di Jalan Mulyosari Utara Nomor 45 Sukolilo, Surabaya," kata Arman.

ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus