Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Buntut Kasus Valencya, Kejaksaan Agung Mutasi Aspidum Kejati Jawa Barat

Kejaksaan Agung memutasikan Dwi Hartanta dari jabatan Aspidum Kejati Jawa Barat buntut dari penanganan kasus Velencya di Karawang

18 November 2021 | 11.29 WIB

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. ANTARA/HO-Humas Kejagung
Perbesar
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. ANTARA/HO-Humas Kejagung

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung memutasikan Dwi Hartanta dari jabatan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Aspidum Kejati) Jawa Barat buntut dari adanya dugaan pelanggaran penanganan perkara kasus Valencya alias Nengsy Lim. Valencya dituntut satu tahun penjara karena memarahi suaminya dengan tuduhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mutasi itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-781/C/11/2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dwi Hartanta dimutasikan sebagai Jaksa Fungsional pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung di Jakarta (Anggota Satuan Tugas Khusus Penyusunan Kebijakan Strategis)," kata Leonard dalam keterangannya, Kamis 18 November 2021.

Jabatan Aspidum diisi oleh pelaksana tugas yakni oleh Riyono. Saat ini, Riyono merupakan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) di Kejati Jawa Barat. "Di samping tugasnya sehari-hari sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Bandung sampai dengan adanya pejabat definitif diangkat oleh Jaksa Agung Republik Indonesia," kata dia.

Menurutnya mutasi Dwi Hartanta itu sebagai bentuk pelaksanaan mutasi diagonal yang dilaksanakan dalam rangka proses pemeriksaan fungsional Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.

"Berdasarkan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Manajemen Karier Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia, disebut bahwa pola karier pegawai dapat dibentuk horisontal, vertikal dan diagonal," kata Leonard.

Sejauh ini sembilan jaksa dari Kejati Jabar maupun Kejaksaan Negeri Karawang termasuk Dwi Hartanta sedang menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas). Dalam perkara tersebut, para jaksa yang menanganinya dinilai tidak memiliki kepekaan dalam menangani perkara.

Baca: Korban KDRT di Karawang Disidang ,Komnas Perempuan: Aparat Tidak Paham

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus