Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim ketua Made Sutisna memutuskan Christopher Daniel Sjarief, 21 tahun, terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Sultan Iskandar Muda atau Arteri Pondok Indah, menjadi tahanan kota. Dalam sidang kedua atau pembacaan eksepsi yang berjalan singkat, hakim menetapkan penangguhan penahanan atas Christopher.
"Penahanan terdakwa akan dialihkan menjadi tahanan kota berdasarkan pertimbangan Pasal 31 KUHAP," kata hakim Made Sutisna di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 5 Mei 2015.
Dia berujar, penetapan Christopher sebagai tahanan kota berlaku hingga 31 Juli 2015. Made Sutisna menuturkan PN Jakarta Selatan menetapkan terdakwa mendapat penangguhan penahanan dengan alasan telah terjadi perdamaian antara keluarga tersangka dan keluarga korban pada 30 April 2015. Tersangka dijaminkan orang tua dan pihak penasihat hukum tidak akan melarikan diri dan merusak barang bukti melalui sebuah surat jaminan yang dibuat orang tua Christopher pada 20 April lalu.
Atas putusan tersebut, Made Sutisna mengatakan terdakwa tetap memiliki kewajiban melapor ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan wajib hadir dalam persidangan. Juga berlaku larangan untuk melakukan perjalanan ke luar kota dan luar negeri. "Tetap ada larangan ke luar negeri, dan jaksa yang akan mengawasinya," ucapnya.
Hari ini, PN Jakarta Selatan menggelar sidang penundaan eksepsi atas kasus kecelakaan lalu lintas di Arteri Pondok Indah dengan terdakwa Christopher Daniel Sjarief. Sidang ditunda hingga Selasa, 19 Mei 2015, berkenaan dengan rencana hakim melakukan cuti panjang.
"Saya akan cuti cukup lama. Jadi tanggal 19 nanti akan dibuka kembali untuk penuntut umum menyampaikan pendapatnya," tutur Made Sutisna. Christopher mulai menjalani persidangan sejak Selasa, 28 April 2015. Sebelumnya, Christopher diserahkan kepada pihak kejaksaan oleh Subdirektorat Pembinaan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas pada Kamis, 16 April 2015
Christopher dijerat dengan Pasal 311 ayat 4 dan 5 serta Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
Kecelakaan maut yang melibatkan Christopher terjadi di Jalan Arteri Pondok Indah, Kebayoran Lama, pada Selasa, 20 Januari 2015. Ketika itu, mobil Mitsubishi Outlander bernomor polisi B-1658-PJE yang dikemudikan Christoper menabrak sepeda motor Honda Beat dengan nopol B-3060-BSN yang dikendarai Arifin, 39 tahun. Setelah menabrak Arifin, Christoper tetap melaju kencang. Di dekat halte Transjakarta dekat Markas Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Christoper kembali menabrak mobil Avanza bernopol B-1318-TPJ yang dikemudikan Rifki Ananta, 35 tahun.
Christoper kemudian menabrak mobil pikap B-9852-AP yang dikemudikan Ade, 51 tahun, dan lima sepeda motor, yakni Vario B-3316-SPE, V-Ixion B-3981-SON, Supra X B-6684-TON, Mega Pro B-4492-RO, dan Vario B-6535-AM. Dalam kejadian itu, empat pengemudi sepeda motor meninggal, yakni Mustopa, Mayudin Herman, Wisnu Anggoro, dan Batang Onang.
MAYA NAWANGWULAN
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini