Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO , Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang eksepsi atas kasus kecelakaan lalu lintas di Arteri Pondok Indah yang dilakukan oleh tersangka Christopher Daniel Sjarief, 21 tahun.
Dalam persidangan kemarin, Christopher mendapatkan izin hakim untuk menjadi tahanan kota. Penasihat hukum Christopher, M Rizky Harianto, membenarkan telah terjadi perdamaian antara pihak keluarga terdakwa dengan keluarga korban.
"Surat jaminan orang tua juga sudah diberikan pada 20 April 2015 lalu," kata Rizky, Selasa, 5 Mei 2015.
Ia meyakini Christopher tetap akan melapor diri secara rutin kepada pihak pengadilan dan tetap mengikuti semua prosedur persidangan yang telah dijadwalkan. "Jadi tetap akan bersidang dan tetap ada larangan ke luar negeri," kata dia.
Rizky juga meyakinkan, kliennya tidak akan melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti. Rizky mengatakan selain melakukan perdamaian dengan keluarga para korban, keluarga terdakwa juga memberikan bantuan berupa santunan dan biaya perawatan bagi korban yang mengalami luka.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin menggelar sidang penundaan eksepsi atas kasus kecelakaan lalu lintas di Arteri Pondok Indah dengan terdakwa Christopher. Christopher tampak hadir dengan celana hitam dengan kemeja putih rapih berbalut rompi tahanan. Ia tidak berkomentar apapun atas penangguhan penahanan dirinya. Ia tampak didampingi oleh sang ibu dalam ruang sidang.
Sidang pembacaan eksepsi ditunda oleh hakim hingga Selasa, 19 Mei 2015 lantaran hakim akan cuti panjang. "Saya akan cuti cukup lama, jadi tanggal 19 nanti akan dibuka kembali untuk penuntut umum menyampaikan pendapatnya," kata Made Sutisna.
Christopher mulai menjalani persidangan sejak Selasa, 28 April 2015. Sebelumnya, Christopher diserahkan kepada pihak kejaksaan oleh Subdirektorat Pembinaan Penegakan Hukum, Direktorat Lalu Lintas pada Kamis, 16 April 2015. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2011 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 311 ayat 4 dan 5 tentang mengakibatkan luka berat dan meninggal dan Pasal 310. Dengan Ancaman hukuman 5 tahun.
Kecelakaan maut yang melibatkan Christopher terjadi di Jalan Arteri Pondok Indah, Kebayoran Lama pada Selasa, 20 Januari 2015. Saat itu mobil Mitsubishi Outlander B 1658 PJE, yang dikemudikan Christoper, menabrak sepeda motor Honda Beat B 3060 BSN, yang dikemudikan Arifin, 39 tahun. Setelah menabrak Arifin, Christoper tetap melaju kencang. Di dekat halte Transjakarta, dekat Markas Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Christoper kembali menabrak mobil Avanza B 1318 TPJ yang dikemudikan Rifki Ananta, 35 tahun.
Christoper kemudian menabrak mobil pick-up B 9852 AP yang dikemudikan Ade, 51 tahun, dan lima sepeda motor, yakni Vario B 3316 SPE, V Ixion B 3981 SON, Supra X B 6684 TON, Mega Pro B 4492 RO, dan Vario B 6535 AM. Dalam kejadian itu, empat orang pengemudi sepeda motor meninggal, yakni Mustopa, Mayudin Herman, Wisnu Anggoro, dan Batang Onang.
MAYA NAWANGWULAN
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini