Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Dimas Kanjeng Gandakan Uang Lagi? Pengacara: untuk Bukti

Pengacara Dimas Kanjeng mengatakan video penggandaan uang itu
untuk membuktikan bahwa ia bukan penipu.

1 Agustus 2017 | 23.00 WIB

Seorang perempuan membawa puluhan lembar uang kertas yang diklaimnya hasil penggandaan yang dilakukan Dimas Kanjeng Taat Pribadi pada setahun lalu. Lembaran itu ia tunjukkan dalam sidang Dimas Kanjeng di Pengadilan Kraksaan, Probolinggo, Selasa, 1 Agustus
Perbesar
Seorang perempuan membawa puluhan lembar uang kertas yang diklaimnya hasil penggandaan yang dilakukan Dimas Kanjeng Taat Pribadi pada setahun lalu. Lembaran itu ia tunjukkan dalam sidang Dimas Kanjeng di Pengadilan Kraksaan, Probolinggo, Selasa, 1 Agustus

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Probolinggo -  Sebuah rekaman video yang berisi  Dimas Kanjeng Taat Pribadi kembali menggandakan uang beredar pertengahan Juli 2017. Apakah benar Taat Pribadi kembali praktek menggandakan uang?

Baca juga: Dimas Kanjeng Divonis 18 Tahun Penjara

Ditemui Tempo seusai mendampingi terdakwa Dimas Kanjeng dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Kraksaan, Selasa siang, 1 Agustus 2017, pengacara  Mohamad Sholeh mengatakan soal video menggandakan uang ini dibuat oleh Dimas Kanjeng Taat Pribadi hanya bertujuan untuk membangun opini dan membantah anggapan yang selama ini mengatakan Dimas Kanjeng itu penipu.
 
"(Opini selama ini) memproses itu harus pakai jubah, dalam jubahnya itu ada kantong yang isinya uang, harus duduk di singgasananya yang di situ ada duit. Faktanya, (penggandaan uang seperti dalam video terbaru) tidak dilakukan di padepokan, faktanya tidak menggunakan jubah. Nyatanya bisa, tujuan saya cuman itu," kata Sholeh, yang muncul dalam video 3 menit itu.

Baca Juga: Uang Hasil Penggandaan Dimas Kanjeng untuk Bayar Pengacara
 
Dia juga mengatakan tujuan menampilkan video itu, supaya masyarakat yang selama ini terkecoh dengan opini tidak lagi tertipu. "Alhamdulillah (video itu) bisa menetralisir," ujarnya. Sholeh juga mengatakan praktik menggandakan uang seperti di dalam video terbaru itu tidak dilakukan di dalam lembaga pemasyarakatan.
 
"Itu bukan di Lapas," kata dia. Sholeh mengaku hanya mengetahui yang dilihatnya sendiri dan (praktik menggandakan uang) itu fakta," kata Sholeh.

Majelis hakim menjatuhkan putusan 18 tahun penjara terhadap terdakwa  Dimas Kanjeng Taat Pribadi dalam sidang, Selasa, 1 Agustus 2017 di Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Putusan majelis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut hukuman seumur hidup terhadap terdakwa Taat Pribadi.

DAVID PRIYASIDHARTA



Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yudono Yanuar

Yudono Yanuar

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus