Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Probolinggo - Sebuah rekaman video yang berisi Dimas Kanjeng Taat Pribadi kembali menggandakan uang beredar pertengahan Juli 2017. Apakah benar Taat Pribadi kembali praktek menggandakan uang?
Baca juga: Dimas Kanjeng Divonis 18 Tahun Penjara
Ditemui Tempo seusai mendampingi terdakwa Dimas Kanjeng dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Kraksaan, Selasa siang, 1 Agustus 2017, pengacara Mohamad Sholeh mengatakan soal video menggandakan uang ini dibuat oleh Dimas Kanjeng Taat Pribadi hanya bertujuan untuk membangun opini dan membantah anggapan yang selama ini mengatakan Dimas Kanjeng itu penipu.
"(Opini selama ini) memproses itu harus pakai jubah, dalam jubahnya itu ada kantong yang isinya uang, harus duduk di singgasananya yang di situ ada duit. Faktanya, (penggandaan uang seperti dalam video terbaru) tidak dilakukan di padepokan, faktanya tidak menggunakan jubah. Nyatanya bisa, tujuan saya cuman itu," kata Sholeh, yang muncul dalam video 3 menit itu.
Baca Juga: Uang Hasil Penggandaan Dimas Kanjeng untuk Bayar Pengacara
Dia juga mengatakan tujuan menampilkan video itu, supaya masyarakat yang selama ini terkecoh dengan opini tidak lagi tertipu. "Alhamdulillah (video itu) bisa menetralisir," ujarnya. Sholeh juga mengatakan praktik menggandakan uang seperti di dalam video terbaru itu tidak dilakukan di dalam lembaga pemasyarakatan.
"Itu bukan di Lapas," kata dia. Sholeh mengaku hanya mengetahui yang dilihatnya sendiri dan (praktik menggandakan uang) itu fakta," kata Sholeh.
Majelis hakim menjatuhkan putusan 18 tahun penjara terhadap terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi dalam sidang, Selasa, 1 Agustus 2017 di Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Putusan majelis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut hukuman seumur hidup terhadap terdakwa Taat Pribadi.
DAVID PRIYASIDHARTA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini