Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Probolinggo - Sidang kasus penipuan penggandaan dengan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang sedianya digelar Selasa besok, 8 Agustus 2017 bakal ditunda. Informasi yang diperoleh Tempo menyebutkan Dimas Kanjeng yang saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Medaeng, Sidoarjo sedang sakit.
Kondisi Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang sedang sakit itu diketahui berdasarkan surat keterangan dari dokter di Medaeng. Ihwal Taat Pribadi yang sakit ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo, Januardi. Karena itulah sidang akan ditunda. "Tim Kejaksaan Tinggi yang akan membawa surat tersebut besok ke Pengadilan Negeri Kraksaan," kata Januardi melalui pesan WhatsApp kepada Tempo, Senin sore ini.
Baca juga:
Dimas Kanjeng Gandakan Uang Lagi? Pengacara: untuk Bukti
Januardi mengatakan surat tersebut akan ditunjukkan dalam persidangan Selasa besok di depan majelis hakim. "Nanti disampaikan dalam sidang," kata Januardi menambahkan. Karena sedang sakit, Taat Pribadi tidak akan datang dalam persidangan besok yang sedianya pembacaan tuntutan sehingga pembacaan tuntutannya akan ditunda lagi. Sebelumnya tuntutan akan dibacakan pada Selasa pekan kemarin, 1 Agustus 2017 yang bersamaan waktunya dengan pembacaan putusan.
Mohamad Sholeh, kuasa hukum terdakwa belum bisa dihubungi ihwal kondisi Taat Pribadi yang sedang sakit hari ini sehingga dipastikan tidak bisa mengikuti sidang tuntutan yang sedianya digelar Selasa besok.
Taat Pribadi selain terjerat kasus pembunuhan, juga terjerat kasus penipuan penggandaan uang. Dalam kasus pembunuhan, Taat Pribadi telah divonis 18 Tahun penjara.
Baca pula:
Waduh, Dimas Kanjeng Melakukan Penggandaan Uang Lagi?
Ihwal kasus dugaan penipuan penggandaan uang yang menjerat Taat Pribadi, baru-baru ini, publik diramaikan sebuah rekaman video yang berisi Dimas Kanjeng Taat Pribadi kembali menggandakan uang. Apakah benar Taat Pribadi kembali praktek menggandakan uang lagi ?
Ditemui Tempo usai mendampingi terdakwa Dimas Kanjeng dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Kraksaan, Selasa pekan lalu, 1 Agustus 2017, Mohamad Sholeh, kuasa hukum terdakwa mengatakan soal video menggandakan uang yang baru-baru dilakukan lagi oleh Dimas Kanjeng Taat Pribadi hanya bertujuan untuk membangun opini dan membantah opini yang selama ini mengatakan Dimas Kanjeng itu penipu.
Simak:
Harapan Bebas Dimas Kanjeng Tak Bisa 'Disulap'
"(Opini selama ini) memproses itu harus pakai jubah, dalam jubahnya itu ada kantong yang isinya uang, harus duduk di singgasananya yang disitu ada duit. Faktanya, (penggandaan uang seperti dalam video terbaru) tidak dilakukan di padepokan, faktanya tidak menggunakan jubah. Nyatanya bisa, tujuan saya cuman itu," kata Sholeh.
Dia juga mengatakan tujuan menampilkan video itu, supaya masyarakat yang selama ini terkecoh dengan opini tidak lagi terkecoh. "Alhamdulillah (video itu) bisa menetralisir," ujarnya. Sholeh juga mengatakan praktek menggandakan uang seperti di dalam video Dimas Kanjeng terbaru itu tidak dilakukan di dalam lembaga pemasyarakatan.
"Itu bukan di Lapas," kata dia. Sholeh mengaku hanya mengetahui yang dilihatnya sendiri dan (praktek menggandakan uang) itu fakta," kata Sholeh.
DAVID PRIYASIDHARTA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini