Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

DKPP Sebut Ada Relasi Kuasa antara Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan CAT, Ini Artinya

Anggota DKPP Wiarsa Raka Sandi mengatakan ada unsur relasi kuasa antara Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan CAT. Apa maksudnya?

7 Juli 2024 | 11.07 WIB

Pemecatan Hasyim bermula ketika ia dilaporkan ke DKPP RI oleh LKBH-PPS FH UI dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK). Kuasa Hukum korban menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Menurut kuasa hukum korban, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban. TEMPO/Subekti
Perbesar
Pemecatan Hasyim bermula ketika ia dilaporkan ke DKPP RI oleh LKBH-PPS FH UI dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK). Kuasa Hukum korban menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Menurut kuasa hukum korban, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban. TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pecat terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari setelah terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu melakukan tindakan asusila terhadap anggota PPLN, CAT. Anggota DKPP Wiarsa Raka Sandi mengatakan ada unsur relasi kuasa antara Hasyim dan CAT. Relasi kuasa ini membuat korban kesulitan menolak permintaan pelaku.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

“Hubungan istimewa ini tidak lepas dari adanya relasi kuasa antara pengadu dan teradu sesuai keterangan ahli Anies Hidayah selaku Komisioner Komnas HAM yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan,” kata Wiarsa dalam sidang DKPP.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Apa itu relasi kuasa?

Dilansir dari studi Relasi Kuasa dan Simbol-simbol Ekonomi-Politik Gereja dalam Kontestasi Politik Lokal Provinsi NTT, relasi kuasa merupakan sebuah teori sosial yang dibuat oleh Micheal Fauchault, seorang filsuf sosiolog dari Perancis. Kekuasaan menurut Fauchault merupakan suatu dimensi dari relasi. Di mana ada relasi di sana pasti ada kekuasaan.

Secara harfiah, istilah ini merujuk pada kondisi terbentuknya hubungan antara suatu individu yang memiliki tingkat kekuasaan lebih tinggi dengan individu lain yang memiliki tingkat kekuasaan di bawahnya. Pola hubungan ini terjadi akibat adanya hierarki dalam suatu kelompok, yang mana tingkatan kekuasan adalah lazim.

Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Riki Perdana Raya Waruwu dalam artikelnya di Hukum Online mengungkapkan pengertian relasi kuasa tidak ditemukan dalam regulasi ekstrem. Istilah ini secara khusus tercantum Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Yang Berhadapan Dengan Hukum.

Adapun relasi kuasa menurut beleid tersebut adalah relasi yang bersifat hierarkis, ketidaksetaraan dan atau ketergantungan status sosial, budaya, pengetahuan/pendidikan dan atau ekonomi, yang menimbulkan kekuasaan pada satu pihak terhadap pihak lainnya, dalam konteks relasi antar gender sehingga merugikan pihak yang memiliki posisi lebih rendah.

Dilansir dari Majalah Tempo edisi Sabtu, 20 November 2021, relasi kuasa menjadi satu dari dua unsur penting terjadinya pelecehan seksual. Ketika ada dua orang bertemu dan salah seorang memiliki kuasa lebih besar daripada yang lain, di situ ada potensi kekerasan, termasuk kekerasan seksual. Kondisi ini dapat terjadi di lingkungan pendidikan maupun kerja.

Perundungan seksual dalam konteks relasi kuasa dapat terjadi karena korban tidak berdaya lantaran adanya kekuasaan yang dimiliki pelaku. Ketidakberdayaan korban biasanya muncul lantaran pelaku mengancam atau memberikan iming-iming dengan kekuasaannya. Misalnya, seorang HRD perusahaan mengancam akan memecat korban jika tidak menuruti permintaannya.

Relasi kuasa dalam kasus Hasyim Asy’ari

Hasyim Asy’ari dipecat setelah terbukti melanggar sejumlah ketentuan yang diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. DKPP menemukan fakta bahwa Hasyim mengajak korban berkomunikasi intens melalui WhatsApp setelah bertemu dalam acara bimbingan teknis untuk seluruh PPLN Pemilu 2024 di Bali.

Setelah itu, Hasyim mencari kesempatan untuk dapat bertemu empat mata dan bepergian dengan korban. Salah satunya, dengan mengajak bertemu di Cafe Habitate Jakarta, Oakwood Suites Kuningan, Jakarta Selatan. Hasyim disebut berupaya menjalin hubungan pekerjaan, namun di sisi lainnya menyusupkan kepentingan pribadinya untuk memenuhi hasrat seksual.

Hasyim juga terungkap merayu dan memaksa korban berhubungan badan. Tindakan itu dilakukan pimpinan KPU itu di sela-sela perjalanan dinasnya ke Belanda pada 3 Oktober 2023. Akibat tindak asusila itu, korban mengalami gangguan kesehatan. Dokter bahkan menganjurkan agar CAT beserta Hasyim untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus