Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Dokter RSUD: Kejiwaan Wendra Purnama Normal, Bisa Hidup Mandiri

Dokter Jap Mustopo, spesialis kedokteran jiwa RSUD Kabupaten Tangerang menyebut terdakwa kasus narkoba Wendra Purnama bukan disabilitas intelektual.

23 April 2019 | 09.17 WIB

Penyandang disabilitas intelektual Wendra Purnama (tengah) menjadi terdakwa kasus narkoba di PN Tangerang, Senin, 25 Maret 2019. Tempo/Joniansyah Hardjono
Perbesar
Penyandang disabilitas intelektual Wendra Purnama (tengah) menjadi terdakwa kasus narkoba di PN Tangerang, Senin, 25 Maret 2019. Tempo/Joniansyah Hardjono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Dokter Jap Mustopo, spesialis kedokteran jiwa RSUD Kabupaten Tangerang menyatakan terdakwa kasus narkoba Wendra Purnama tidak mengalami disabilitas intelektual.

Baca: Polemik Sidang Narkoba Wendra, Ahli Sebut Bawaan Lahir tapi ...

"Tidak disabilitas intelektual, hanya retardasi mental ringan, kesulitan berbicara," ujarnya saat menjadi ahli di persidangan lanjutan perkara ini di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin 22 April 2019.

Sebelumnya, kuasa hukum Wendra dari LBH Masyarakat, Antonius Badar Karwayu menyatakan kliennya mengalami disabilitas intelektual sehingga tak bisa diadili. Hal itu sesuai hasil pemeriksaan psikologi oleh Himpunan Psikologi Indonesia Wilayah Banten.

Mustopo menyatakan, berdasarkan literatur seseorang yang mengalami retardasi mental ringan memiliki IQ 50 sampai 69. Pada tahap ini, seorang yang mengalami retardasi mental ringan bisa membedakan baik dan buruk, mengetahui kewajibannya dan mampu hidup mandiri tanpa pendamping.

"Dia hanya mengalami kesulitan bicara.Seharusnya ada terapi yang dijalankan, sehingga kemampuan dan keterampilannya bisa ditingkatkan."

Mustopa mengatakan telah melakukan pemeriksaan dua kali terhadap Wendra yaitu pada 9 dan 11 April. Dari hasil pemeriksaan itu disimpulkan berdasarkan gambaran klinis, gejala dan tanda.

Gambaran klinis meliputi kesulitan mengungkapkan sesuatu, ketika ditanya sering lupa dan tidak bisa. Jika berbicara gagap, kalimat pendek pendek, sangat minim.

Wendra, kata Mustopo, bisa mengingat tanggal lahirnya, tapi jika ditanya lebih mendalam tidak bisa. Bisa membaca namanya sendiri, bisa membaca dengan menghafalkan. "Dia tidak bisa menulis, bisa menjiplak. Butuh kesabaran, banyak diam. Ditanya baru ngomong."

Untuk kejiwaan, kata Mustopo, jiwa Wendra tenang, bisa mengendalikan emosi. Sementara dari sisi persepsi tidak ditemukan adanya halusinasi dan masih wajar." Yang berhubungan dengan   panca Indra, mendengar, cium, rasakan atau pengecapan juga baik."

Baca: Yakin Wendra Bukan Disabilitas Intelektual, Jaksa Siapkan Pemeriksaan Psikologi Tandingan

Wendra Purnama yang diduga penyandang disabilitas intelektual, ditangkap tim Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang pada 25 November 2018 di Cengkareng, Jakarta Barat. Saat ditangkap, Wendra bersama temannya Hau Hau Wijaya alias Ahua yang belakangan diketahui sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Dari tangan Ahua disita barang bukti 0,23 gram Sabu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus