Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengimbau kepada eks Dirut Transjakarta Donny Saragih untuk hadir dalam pemeriksaan dugaan kasus penggelapan uang denda operasional dari PT Eka Sari Lorena Transport Tbk. Yusri mengatakan polisi kesulitan memanggil Dony karena alamat yang bersangkutan berbeda dengan yang tercatat di KTP dan Kartu Keluarga.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Penyidik masih mencari alamatnya. Sebab ternyata dia tinggal tidak sesuai KTP," ujar Yusri di Polres Kota Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis, 30 Januari 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Meskipun begitu, Yusri mengatakan polisi tak akan melakukan penjemputan paksa terhadap Donny. Sebab, sampai saat ini kasus itu masih dalam tahap penyelidikan dan Donny dipanggil untuk sekadar klarifikasi saja. "Meskipun begitu kami imbau dia untuk datang, kooperatif dengan petugas," kata Yusri.
Selain itu, Yusri juga mengatakan kesulitan memanggil Agus Basuki, rekan Donny yang terjerat kasus sama. Alamat mereka berdua tak sesuai dengan KTP.
Pada November tahun lalu, Donny, Agus, dan Sunani dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan dana perusahaan. Kejadian itu bermula saat Lorena harus membayar uang denda operasional Transjakarta sebesar Rp 1,4 miliar.
Deny Cs pun melakukan pembayaran menggunakan 8 lembar cek. Namun belakangan baru diketahui itu adalah cek kosong.
Selain itu, ada kasus lain yang menyeret Donny Saragih dan seseorang bernama Porman Tambunan. Kasus itu saat ini telah bergulir di Mahkamah Agung. Adapun dakwaan untuk mereka berdua adalah dugaan penipuan Direktur Utama PT Lorena Transport, Gusti Terkelin Soerbakti pada 2017.