Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Hakim Tolak Kubu Firli Bahuri yang Kaitkan Korupsi DJKA Kemenhub dengan Kapolda di Sidang Praperadilan

Hakim Imelda Herawati menilai salah satu bukti tambahan yang diajukan kubu Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dalam sidang praperadilan tidak relevan

19 Desember 2023 | 19.43 WIB

Hakim tunggal Imelda Herawati memimpin sidang putusan praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023. Dalam sidang, hakim tunggal Imelda Herawati memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh ketua nonaktif KPK Firli Bahuri terkait status penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan Mentan Syahrul Yasin Limpo, kini status Firli masih tetap sebagai tersangka. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Hakim tunggal Imelda Herawati memimpin sidang putusan praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023. Dalam sidang, hakim tunggal Imelda Herawati memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh ketua nonaktif KPK Firli Bahuri terkait status penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan Mentan Syahrul Yasin Limpo, kini status Firli masih tetap sebagai tersangka. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim tunggal Imelda Herawati menilai salah satu bukti tambahan yang diajukan kubu Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dalam sidang praperadilan tidak relevan. Alasannya bukti tersebut di luar aspek formil yang menjadi pembahasan di sidang praperadilan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

“Menimbang bahwa dalil-dalil dalam petitum pemohon sebagaimana terkuak sebelumnya ternyata telah mencampurkan materi formil dengan materi di luar aspek formil,” ucap Imelda dalam sidang putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Ditandai pula dengan diajukan bukti tambahan yang tidak relevan dengan persidangan praperadilan a quo,” tutur Imelda.

Gugatan praperadilan ini Firli Bahuri ajukan usai ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo oleh Polda Metro Jaya.

Kubu Firli Bahuri menghadirkan data KPK soal kasus korupsi yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian atau DJKA Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Kasus itu mencatut nama Muhammad Suryo dan mengaitkannya dengan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto.

Berdasarkan catatan Majalah Tempo, Muhammad Suryo dan Karyoto diduga memiliki hubungan yang dekat. Hubungannya terlihat dalam aktivitas bisnis tambang pasir PT Surya Karya Setiabudi, milik Suryo, di Yogyakarta.

“Itu tentang perkeretaapian DJKA itu saja. Nanti kalau untuk melihat material itu ada di hakim. Kami juga gak tahu, cuma kami tanya,” ujar Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Putu Putera Sada saat ditemui usai persidangan.

Putera mengatakan ia tidak melihat isi dari bukti tambahan yang dijukan kubu Firli Bahuri itu. Ia hanya menanykan apakah ada korelasinya bukti tersebut dengan gugatan praperadilan Firli Bahuri.

“Kami melihat sebuah proses dulu, ya, kemarin saya tidak membuka apa isinya,” kata Putu usai sidang pra peradilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 19 Desember 2023. 

Putu mengatakan dia baru membacakan dan bertanya kepada saksi yang dihadirkan oleh Firli. “Apakah ini ada korelasinya dengan perkara yang disidangkan dan nanti kami melihat apa yang dilanggar atau ada indikasi pelanggaran pidana. “Kami akan melihat nantinya,” ujarnya.

Soal praperadilan Firli yang ditolak, dia mengatakan pihaknya bersyukur. 

Polda Metro Jaya dan tim yang mendapat surat kuasa dari Kapolri mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa,” katanya.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus