Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK mengagendakan pembacaan putusan terkait gugatan batas usia maksimal capres-cawapres 70 tahun pada hari ini, 23 Oktober 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dilansir dari Tempo, gugatan uji materi perihal batas usia capres-cawapres 70 tahun ini diajukan oleh aliansi pengacara yang menamakan dirinya sebagai Aliansi ’98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Puluhan advokat yang tergabung dalam Aliansi ’98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM mengajukan permohonan uji materi ke MK pada Jumat pagi, 18 Agustus 2023. MK menerima permohonan ini pada pukul 10.12 WIB. Permohonan itu diberikan kuasanya kepada 98 pengacara dalam aliansi tersebut.
Adapun nama-nama yang terdaftar sebagai pemohon antara lain Rio Saputro sebagai pemohon I, Wiwit Ariyanto sebagai pemohon II, dan Rahayu Fatika Sari sebagai pemohon III.
Mereka mengajukan uji materi Pasal 169 huruf d dan q UU Nomor 7 Tahun 2017 terhadap UUD 1945. Pasal 169 huruf d berbunyi ‘tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya’, sedangkan pasal huruf q ‘berusia paling rendah 40 tahun’.
Dalam permohonannya, pemohon juga meminta syarat usia maksimal capres-cawapres dibatasi hingga 70 tahun. Permohonan itu berlandaskan pada Pasal 6 UUD 1945 yang menghendaki capres-cawapres yang mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wapres. Menurut para pemohon, perlu ada persyaratan batas usia maksimal capres-cawapres.
“Sehingga selama mengemban amanat sebagai presiden dan wapres tidak terganggu oleh masalah kesehatan rohani maupun jasmani. Berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan,” demikian bunyi salah satu petitumnya.
Gugatan diajukan pula oleh Rudy Hartono
Selain Aliansi ’98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM, gugatan batas maksimum usia capres-cawapres juga dilayangkan oleh seorang advokat bernama Rudy Hartono ke MK. Pengacara itu menilai perlu ada pengaturan batas minimal dan batas maksimal.
Rudy meminta agar Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur batas maksimal usia capres-cawapres, yakni 70 tahun.
Alasannya, sebagai pengejawantahan dari syarat konstitusional capres sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 ayat (1) UUD 1945:
“Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden,” bunyi pasal tersebut.
Menurut Rudy, pasal tersebut memiliki perhatian terhadap dua hal sekaligus, yakni kemampuan rohani dan kemampuan jasmani yang dikaitkan dengan tugas dan kewajiban presiden dan wakil presiden. Rudy mengungkapkan frasa ‘mampu secara jasmani dan rohani’ mestinya tak sekadar diatur dalam hal batas minimal usia capres-cawapres. Namun, juga diatur batas maksimal usia capres-cawapres.
“Menyatakan frasa ‘usia paling rendah 40 tahun’ pada Pasal 169 huruf (q) UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) yang artinya harus ditafsirkan pula dengan keberadaan norma pembatasan usia maksimal dengan frasa ‘usia paling tinggi 70 tahun’ sebagai bagian tak terpisahkan dari persyaratan menjadi calon presiden dan wakil presiden,” bunyi salah satu petitum Rudy.
Rudy mengklaim permohonan gugatannya ke MK itu tidak ada kaitan dengan kontestasi politik Pilpres 2024.
“Kadang menjadi pembicaraan mungkin untuk mengganjal ini (capres tertentu), enggak sebetulnya. Kami murni ini biar menjadi diskusi dalam menentukan undang-undang,” kata Rudy usai menjalani sidang lanjutan gugatannya di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Rabu, 4 Oktober 2023.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | M JULNIS FIRMANSYAH
Pilihan Editor: Pengamat Duga Gugatan Batas Usia Maksimal Usia Capres - Cawapres 70 Tahun untuk Hambat Prabowo
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.