Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Ibu Muda di Kebon Jeruk Cekoki Anaknya dengan Air Hingga Tewas

Seorang ibu muda di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, disangka menganiaya anaknya sendiri yang baru berumur 2 tahun.

25 Oktober 2019 | 16.28 WIB

Ilustrasi
Perbesar
Ilustrasi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang ibu muda di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, disangka menganiaya anaknya sendiri yang baru berumur 2 tahun. Np, inisialnya, mencekoki anaknya, Znl, dengan air putih hingga tewas pada 18 Oktober 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Peristiwa ini terjadi di sebuah rumah kontrakan di Jalan H. Sanusi RT 04 RW 08 Duri Kosambi. "Dari pemeriksaan, Np mengakui membunuh anak kandungnya sendiri," ujar Kepala Polsek Kebon Jeruk Ajun Komisaris Erick Sitepu dalam keterangan tertulis, Jumat, 25 Oktober 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Erick mengatakan, Np, usia 21 tahun, mencekoki menggunakan cangkir yang diisinya berulang kali dari galon air mineral. Dia memaksa meminumkannya ke mulut sambil menutup lubang hidung Znl. Akibatnya, balita itu lemas dan mengeluarkan air dari hidung juga mulut.

"Pelaku sempat berpura-pura minta pertolongan kepada tetangganya untuk membawa korban ke klinik, namun bidannya tidak ada. Pelaku dan tetangga lantas membawa ke rumah sakit, namun nyawa korban tidak dapat tertolong setelah tiba di lokasi," kata Erick menguraikan.

Dalam pengakuannya kemudian, Np menyatakan nekat membunuh anaknya lantaran tertekan dalam kehidupan rumah tangganya bersama By, suaminya. Np mengaku sering bertengkar di rumah kontrakan itu hingga terdengar para tetangga.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kebon Jeruk Ajun Komisaris Irwandhy Idrus mengatakan polisi menyita barang bukti berupa satu galon air merek Aqua, satu cangkir merah muda, sepotong celana pendek dan sepotong kaos warna senada.

"Saat di interogasi pelaku sempat tidak mengakui perbuatannya tapi kemudian mengakuinya usai ditemukan alat bukti," kata Irwandhy.

Akibat perbuatannya itu, Np dijerat dengan Pasal 80 ayat 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atau Pasal 338 dan atau pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus