Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Ibu Tiri Setrika Anak di Duren Sawit Enggak Gaul

Perempuan yang menyetrika wajah anak tirinya di Duren Sawit, Jakarta Timur, dikenal tertutup.

26 Maret 2015 | 04.03 WIB

Ilustrasi kekerasan terhadap anak. TEMPO/Ary Setiawan
Perbesar
Ilustrasi kekerasan terhadap anak. TEMPO/Ary Setiawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Suhaeni, ibu tiri yang ditangkap oleh petugas Kepolisian Resor Jakarta Timur akibat menyetrika anaknya, dikenal jarang berkumpul dengan tetangga.

Menurut Sani, warga RT 09 RW 07 Jalan Masjid Al Wustho, Gang Bocor, Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, rumah Suhaeni lebih sering tertutup. "Warga di sini kompak, suka makan bareng, ngerujak, atau ngobrol, tapi dia tidak," kata Sani saat ditemui Tempo, Rabu, 25 Maret 2015.

Menurut Sani yang sudah 9 tahun tinggal di lingkungan itu, Suhaeni hanya menyapa saat ingin berangkat kerja atau pulang kerja. Itu pun, kata Sani, Suhaeni baru dapat pekerjaan. "Tapi, kami tak tahu kerja apa karena tak pernah ngobrol," kata dia.

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh seorang warga lainnya. Perempuan ini mengatakan Suhaeni tak pernah berbelanja sebagaimana ibu-ibu lainnya di permukiman itu. "Pas kami belanja, dia (Suhaeni) masih tidur," kata dia.

Namun, Suhaeni pernah berkomunikasi intens dengan Mimi, anak perempuan Sani. Mimi yang membuka usaha kecil-kecilan sebagai tukang nasi uduk sering membantu Suhaeni memberikan lauk-pauk untuk keluarganya. Misalnya, saat bulan puasa, Suhaeni sering mendapat lontong, gorengan, atau lauk lainnya untuk buka puasa.

Suhaeni, menyetrika pipi anak tirinya, D pada Ahad lalu. Suhaeni mengaku perbuatannya ini akibat anak tirinya tak mau belajar dan selalu bermain. Tersulut emosi, Suhaeni meletakkan setrikaan panas ke pipi kiri D. D langsung tersungkur, menangis, sambil memegangi pipi kirinya.

Ayah D melaporkan kejadian ini ke kantor Polres Jakarta Timur. Saat ini Suhaeni mendekam di penjara. Dia dijerat dengan pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Selain itu, Suhaeni juga dijerat pasal 44 ayat 1 Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Suhaeni terkena ancaman kurungan penjara selama 10 tahun.

YOLANDA RYAN ARMINDYA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rini Kustiani

Rini Kustiani

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus