Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

ICEL Desak Jokowi Ikut Lawan Upaya Pelemahan KPK

ICEL mendesak Jokowi ikut melawan upaya pelemahan KPK.

9 September 2019 | 06.54 WIB

Pegawai KPK membagikan 1.000 tangkai bunga kepada pengunjung Car Free Day di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 8 September 2019. Mereka juga menyebarkan pamflet bertuliskan 'Tolong' dan 'Jokowi Setuju Revisi UU KPK=KPK Mati'. TEMPO/Muhammad Hidayat
Perbesar
Pegawai KPK membagikan 1.000 tangkai bunga kepada pengunjung Car Free Day di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 8 September 2019. Mereka juga menyebarkan pamflet bertuliskan 'Tolong' dan 'Jokowi Setuju Revisi UU KPK=KPK Mati'. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Henri Subagiyo, meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi ikut menolak uapaya pelemahan KPK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Presiden Jokowi harus mendukung penuh upaya publik dalam melawan segala bentuk usaha pelemahan KPK," tulis Henri ketika dihubungi lewat pesan singkat di Jakarta, Minggu.

Henri mengatakan dalam beberapa pekan terakhir ada dua upaya untuk melemahkan lembaga antikorupsi tersebut. Yang pertama lewat seleksi calon pimpinan KPK. Kemudian, Revisi UU KPK nomor 30 tahun 2002.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia melihat revisi UU tersebut sama sekali tidak mengikuti tertib peraturan perundang-undang yang berlaku. Yaitu Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Pasal 45 ayat 1 UU itu mengatur bahwa penyusunan RUU harus berdasarkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Sementara revisi UU KPK kali ini tidak tercantum dalam daftar RUU Prioritas 2019," kata Henri.

RUU revisi UU KPK itu merupakan produk prolegnas 2016. Di tahun itu, pembahasan revisi undang-undang KPK ditunda dan dikeluarkan dalam program legislasi nasional sehingga tidak lagi masuk dalam Prolegnas 2017, 2018, dan 2019.

Lebih dari itu, inisiatif revisi UU KPK itu juga melanggar Peraturan Tata Tertib DPR sendiri yaitu pasal 65 ayat 1. "Seharusnya Baleg DPR mengajukan usulan perubahan Prolegnas, bukan mengajukan RUU inisiatif sendiri," kata Henri.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus