Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung mengambil alih kasus Valencya alias Nengsy Lim yang dituntut satu tahun penjara karena memarahi suaminya yang mabuk. Selain itu, jaksa yang menangani perkara ini akan mendapat pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Adapun terhadap Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, untuk sementara ditarik ke Kejaksaan Agung guna memudahkan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Senin 15 November 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Valencya berurusan dengan hukum gara-gara memarahi suaminya yang mabuk. Pelapornya adalah suaminya, CYC, yang tidak terima dimarahi. Dia menuduh Valencya melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kasus ini ditangani Kejaksaan Negeri Karawang dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Merasa janggal, kasus tersebut ditarik ke Kejaksaan Agung. Keputusan penarikan tersebut diambil setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melakukan eksaminasi khusus di kantornya, Senin 15 November 2021 dari pagi hingga sore hari. Eksaminasi tersebut adalah perintah Jaksa Agung Sanitiar Baharuddin yang memberi perhatian khusus pada kasus ini.
"Pelaksanaan eksaminasi khusus telah dilakukan dengan mewawancarai sebanyak sembilan orang baik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Karawang, serta Jaksa Penuntut Umum," kata Leonard.
Eksaminasi dilakukan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung sejak pagi hari sampai dengan sore hari.
Usai eksaminasi, Leonard mengatakan Jampidum menemukan sejumlah masalah yaitu: dari tahap prapenuntutan sampai tahap penuntutan baik dari Kejaksaan Negeri Karawang maupun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memiliki sense of crisis atau kepekaan.
Kemudian, tidak memahami Pedoman Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum Tanggal 3 Desember 2019. Pada ketentuan Bab II pada Angka 1 butir 6 dan butir 7 disebutkan bahwa Pengendalian Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum dengan Prinsip Kesetaraan yang ditangani di Kejaksaan Agung atau Kejaksaan Tinggi dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri atau Kepala Cabang Kejaksaan Negeri sebagaimana dimaksud pada butir (1) dengan tetap memperhatikan ketentuan pada butir (2), (3), dan butir (4).
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Karawang telah melakukan Penundaan Pembacaan Tuntutan Pidana sebanyak empat kali dengan menyampaikan alasan kepada Majelis Hakim dengan alasan rencana tuntutan belum turun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Padahal rencana tuntutan baru diajukan dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada tanggal 28 Oktober 2021 dan diterima di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tanggal 29 Oktober 2021. Dan persetujuan Tuntutan Pidana dari Kejati Jabar dengan Nota Telepon per tanggal 3 November 2021, namun pembacaan Tuntutan Pidana oleh Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 11 November 2021.
Kemudian, tidak mempedomani Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak Dalam Perkara Pidana, dan perintah harian Jaksa Agung yang merupakan norma/kaidah dalam pelaksanaan tugas penanganan perkara atas nama Terdakwa Valencya.
Atas temuan tersebut, Leonard mengatakan Kejaksaan Agung memutuskan mengambil alih kasus ini.