Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Johanis Tanak Tak Akui Bertemu Tahanan KPK, Siapa Pimpinan KPK Diduga Kerap Langgar Kode Etik?

KPK lagi-lagi menyedot perhatian publik. Terbaru, pimpinan KPK disebut membuat janji temu dengan tahanan di Gedung Merah Putih. Siapa?

19 September 2023 | 08.18 WIB

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak bersama Ketua KPK Firli Bahuri (kanan) saat memberikan konferensi pers akhir tahun Kinerja dan Capaian KPK 2022 di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Desember 2022. Pada 2022, KPK telah melakukan 113 penyelidikan dan 120 penyidikan terhadap kasus korupsi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak bersama Ketua KPK Firli Bahuri (kanan) saat memberikan konferensi pers akhir tahun Kinerja dan Capaian KPK 2022 di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Desember 2022. Pada 2022, KPK telah melakukan 113 penyelidikan dan 120 penyidikan terhadap kasus korupsi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK lagi-lagi menyedot perhatian khalayak. Komisionernya gemar melanggar kode etik. Salah satunya, menjumpai tersangka koruptor. Terbaru, pimpinan KPK disebut membuat janji temu dengan tahanan di Gedung Merah Putih.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Ya ada laporan, masih didalami dan dipelajari oleh Dewas (Dewan Pengawas),” kata Anggota Dewas, Syamsuddin Haris, saat dikonfirmasi Tempo, Selasa, 12 September 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah kabar yang menyebut dirinya bertemu dengan tahanan korupsi di lantai 15 gedung KPK, Jakarta. "Saya tidak tahu ada pertemuan tersebut," kata Tanak dalam pesan yang dikirim kepada Tempo, Kamis, 14 September 2023.

Ia mengatakan saat itu selesai rapat dengan TNI dan wawancara dengan wartawan Tanak mengaku  langsung pergi latihan menembak.

Sebelumnya, Johanis Tanak menjadi sorotan terkait dugaan adanya pertemuan seorang tersangka korupsi dengan pimpinan KPK di lantai 15 Gedung Merah Putih KPK.

Kabar seorang tersangka korupsi yang bisa mengakses lantai ruangan pimpinan Lembaga Antirasuah itu diungkap oleh Dewan Pengawas atau Dewas KPK. Anggota Dewas, Albertina Ho tidak menampik saat ditanya apakah pimpinan yang ditemui oleh tersangka korupsi itu Johanis Tanak.

Sosok tersangka yang bisa mengakses lantai 15, Albertina mengatakan dari laporan yang mereka terima, sosok itu adalah Dadan Tri Yudianto.

Dadan Tri merupakan eks Komisaris Independen PT Wijaya Karya Beton atau Wika Beton yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung. 

Ketua Lembaga Indonesia Memanggil 57+ atau IM 57+Institute Praswad Nugraha mengatakan pertemuan itu jelas melanggar kode etik. Menurutnya, pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi dengan alasan apa pun.

“Salah satu nilai dari KPK adalah indepedensi dan bebasnya dari konflik kepentingan. Hal tersebut merupakan design fundamental dari KPK yang tercermin pada ketentuan dalam Pasal 36 UU KPK,” kata Praswad melalui keterangan resminya, Selasa 12 September 2023.

Berikut daftar perbuatan yang dditengarai memiliki muatan pelanggaran kode etik sejumlah pimpinan KPK.

1. Johanis Tanak

Kasus pelanggaran kode etik di tubuh KPK terbaru adalah oleh Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK. Dia diduga berkomunikasi lewat aplikasi percakapan dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Idris Sihite. Idris Sihite adalah tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja atau tukin. Chat Johanis dengan Idris dinilai janggal karena dapat menjadi konflik kepentingan.

Percakapan tersebut pun sempat beredar di media sosial. Johanis mengakui komunikasi tersebut. Namun kata dia, percakapan itu terjadi ketika dirinya belum dilantik sebagai Wakil Ketua KPK.

“Kemudian chatting saya dengan beliau terjadi pada Oktober 2022 sebelum saya bertugas sini dan menjelang memasuki usia pensiun,” kata Johanis, Kamis, 13 April 2023.

Johanis akan disidang kode etik pada pekan ini. Dewas KPK awalnya menjadwalkan sidang putusan kasus dugaan kode etik dan pedoman perilaku Johanis Tanak digelar pada Rabu, 13 September di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan. Sidang tersebut ditunda dengan alasan Johanis sedang berduka. Dewas KPK menyatakan sidang tersebut akan digelar Kamis, 21 September 2023 mendatang.

Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap menilai sidang kode etik terhadap Johanis Tanak, sebagai sesuatu yang mengecewakan. Pasalnya Johanis merupakan pengganti dari wakil ketua sebelumnya, Lili Pintauli Siregar yang juga sempat terlibat sejumlah masalah sehingga mengundurkan diri. Saat dilantik, Johanis berjanji tidak akan tersandung kasus pelanggaran kode etik seperti pendahulunya.

“Komitmen saya, tentunya sama dengan komitmen teman-teman yang lain, bagaimana bisa melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Johanis di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat, 28 Oktober 2022.

Selanjutnya: Sederet sorotan pelanggaran etik Firli Bahuri

2. Firli Bahuri

Ketua KPK Firli Bahuri diduga acap melakukan pelanggaran kode etik KPK. Salah satunya bertemu dengan Lukas Enembe pada Kamis, 3 November 2022 di Koya Tengah, Jayapura. Lukas saat itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus suap dan gratifikasi senilai Rp1 miliar. Dia selalu mangkir dari panggilan dengan alasan sakit.

Saat tim penyidik KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyambangi Lukas di kediamannya itu, Firli turut mendampingi saat bertemu Lukas. Padahal menurut Indonesia Corruption Watch (ICW) hal itu tidak perlu. Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan yak memahami ada kepentingan apa Ketua KPK sampai mengunjungi tersangka jauh hingga ke Papua.

“Hingga saat ini, kami benar-benar tidak memahami apa urgensi seorang Ketua KPK Firli Bahuri datang menghadiri langsung pemeriksaan Lukas Enembe di kediamannya. Sebab, kegiatan itu cukup dihadiri oleh penyidik dan perwakilan dokter dari Ikatan Dokter Indonesia saja,” kata Kurnia lewat pesan tertulis kepada Tempo, Sabtu 5 November 2022.

Jauh sebelum itu, pada 2018, saat masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK, Firli dilaporkan karena menjemput saksi yang hendak diperiksa, yakni Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bahrullah. 

Meskipun Firli menganggap tindakan tersebut wajar karena BPK adalah mitra kerja KPK, pada tahun 2019, ia dinyatakan melanggar kode etik terkait hal ini.

Kasus lain terkait pertemuan Firli dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat, M. Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang, pada tahun 2018. Saat itu, KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi kepemilikan saham PT Newmont yang melibatkan Pemerintah Provinsi NTB. Pertemuan ini dianggap sebagai pelanggaran etik yang melibatkan Firli.

Pada 2020, Firli terbukti melanggar kode etik dengan menggunakan helikopter untuk pergi ke Baturaja, Sumatera Selatan. Alasannya adalah untuk mempersingkat waktu, namun tindakan tersebut tidak sesuai dengan tata tertib yang berlaku di KPK.  Akibatnya, Dewan Pengawas KPK memberikan sanksi ringan berupa teguran tertulis terhadap peristiwa yang dikenal dengan helikopter Firli ini.

Pada 2023, Firli pun  diduga membocorkan dokumen penyelidikan kasus korupsi tunjangan kinerja di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Namun, setelah penyelidikan oleh Dewan Pengawas KPK, tidak ditemukan cukup bukti untuk membawa Firli ke sidang etik.

Secara keseluruhan, perjalanan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK telah terjadi beberapa kali laporan pelanggaran kode etik yang melibatkan dirinya. 

3. Lili Pintauli Siregar

Wakil Ketua KPK Lili sebelum Johanis Tanak, Pintauli Siregar juga tersandung kasus pelanggaran kode etik KPK. Di antaranya, dia disebut menerima fasilitas mewah dari perusahaan minyak negara, Pertamina, saat menonton balapan MotoGP Mandalika, Maret 2022 lalu.

Tak hanya tiket, Lili dan keluarganya dilaporkan menerima fasilitas hotel mewah dari Pertamina saat bermukim di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Saat Dewas KPK menelusuri kasus ini, Lili mengundurkan diri sebelum palu diketuk.

Sebelumnya, Dewas KPK juga pernah menyatakan Lili melanggar kode etik karena berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M Syahrial, yang saat itu menjadi calon tersangka kasus suap lelang jabatan di Tanjungbalai. Dewas KPK menjatuhkan hukuman kepada Lili pada 30 Agustus 2021. Lili mendapatkan sanksi berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.

Lili juga dianggap bersalah karena melakukan pembohongan publik setelah menggelar konferensi pers untuk membantah komunikasi dengan M Syahrial. Meskipun dinyatakan bersalah, Dewas tak menambah hukuman terhadap Lili.

Selain itu, dia juga pernah dilaporkan ke Dewas KPK karena dugaan berkomunikasi dengan pihak berperkara dalam kasus suap dana alokasi khusus di Labuhan Batu, Sumatera Utara. Dewas tak menindaklanjuti laporan tersebut karena dianggap tudingannya masih tidak jelas. Lili kemudian mengundurkan diri.

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, memaparkan surat pengunduran diri Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar sudah diajukan ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi sejak akhir Juni 2022. Lili mengundurkan diri saat Dewas sedang melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukannya.

"Kapan Ibu Lili mengajukan pengunduran diri? Suratnya saya lihat tertanggal 30 Juni 2022 ditujukan kepada Presiden," kata Tumpak di Gedung KPK, Jakarta Selatan, 11 Juli 2022.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  |  SDA  I  TIM TEMPO.CO

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus