Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Kakak Kandung Gazalba Saleh Kembali Mangkir di Sidang Gratifikasi dan TPPU

Tak lama setelah jaksa menyampaikan soal ketidakhadiran Edi, PH Gazalba Saleh melakukan interupsi dan menyerahkan surat pengunduran diri sebagai saksi

29 Juli 2024 | 16.12 WIB

Terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh mengangkat tangannya untuk menghindari kamera saat menunggu dimulainya sidang lanjutan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 15 Juli 2024. Sidang tersebut beragenda pemeriksaan tiga saksi yang dihadirkan JPU KPK yakni Kepala Desa Kedunglosari, Tembelang, Jombang, Muhammad Hani, pengusaha UD Logam Jaya Mandiri Jawahirul Fuad, dan karyawan hotel Andi Bagistaf Kodek. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Perbesar
Terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh mengangkat tangannya untuk menghindari kamera saat menunggu dimulainya sidang lanjutan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 15 Juli 2024. Sidang tersebut beragenda pemeriksaan tiga saksi yang dihadirkan JPU KPK yakni Kepala Desa Kedunglosari, Tembelang, Jombang, Muhammad Hani, pengusaha UD Logam Jaya Mandiri Jawahirul Fuad, dan karyawan hotel Andi Bagistaf Kodek. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kakak kandung Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, Edi Idham Soleh kembali mangkir pada sidang gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung (MA) yang digelar hari ini. Menurut Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Wawan Yunarwanto, pihaknya tidak mendapat informasi soal ketidakhadiran Edi padahal sudah ada surat pemanggilan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Hari ini ada enam saksi Yang Mulia tapi satu orang tidak hadir tanpa pemberitahuan, yakni atas nama Edi Idham Soleh," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat pada Senin, 29 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tak lama setelah jaksa menyampaikan soal ketidakhadiran Edi, penasihat hukum (PH) Gazalba Saleh melakukan interupsi dan menyerahkan surat pengunduran diri Edi sebagai saksi kepada Hakim Ketua Fahzal Hendri dan JPU KPK. Jaksa Wawan pun mempertanyakan alasan Edi menyerahkan surat tersebut kepada PH Gazalba, mengingat mereka bukanlah PH-nya Edi. Namun, PH menjawab tidak mengetahui alasan tersebut, ia hanya menerima titipan surat dari keluarga Gazalba Saleh.

Dalam kesempatan itu, Hakim Ketua menyampaikan bahwa Edi bisa menyatakan mundur sebagai saksi di persidangan. "Bisa mengundurkan diri sebagai saksi dan disampaikan langsung di persidangan. Jika ingin memberikan keterangan bisa melakukannya tanpa disumpah," kata Fahzal Hendri.

Namun demikian, Jaksa KPK akan tetap kembali memanggil Edi Idham Soleh sebagai saksi kasus Gazalba. Adapun saksi yang dihadirkan Jaksa KPK hari ini, yakni Heny Batara Maya selaku PNS BIN, Syafran selaku notaris/PPAT di Jakarta Selatan, Diana Siregar selaku mantan pegawai BPK, Hendra Hot Gunawan Sinaga selaku swasta dan suami dari Diana, dan Carolina Wahyu Apriliasari selaku pegawai Valuta Inti Prima (VIP) money changer.

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus