Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kakak kandung Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, Edi Idham Soleh kembali mangkir pada sidang gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung (MA) yang digelar hari ini. Menurut Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Wawan Yunarwanto, pihaknya tidak mendapat informasi soal ketidakhadiran Edi padahal sudah ada surat pemanggilan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Hari ini ada enam saksi Yang Mulia tapi satu orang tidak hadir tanpa pemberitahuan, yakni atas nama Edi Idham Soleh," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat pada Senin, 29 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tak lama setelah jaksa menyampaikan soal ketidakhadiran Edi, penasihat hukum (PH) Gazalba Saleh melakukan interupsi dan menyerahkan surat pengunduran diri Edi sebagai saksi kepada Hakim Ketua Fahzal Hendri dan JPU KPK. Jaksa Wawan pun mempertanyakan alasan Edi menyerahkan surat tersebut kepada PH Gazalba, mengingat mereka bukanlah PH-nya Edi. Namun, PH menjawab tidak mengetahui alasan tersebut, ia hanya menerima titipan surat dari keluarga Gazalba Saleh.
Dalam kesempatan itu, Hakim Ketua menyampaikan bahwa Edi bisa menyatakan mundur sebagai saksi di persidangan. "Bisa mengundurkan diri sebagai saksi dan disampaikan langsung di persidangan. Jika ingin memberikan keterangan bisa melakukannya tanpa disumpah," kata Fahzal Hendri.
Namun demikian, Jaksa KPK akan tetap kembali memanggil Edi Idham Soleh sebagai saksi kasus Gazalba. Adapun saksi yang dihadirkan Jaksa KPK hari ini, yakni Heny Batara Maya selaku PNS BIN, Syafran selaku notaris/PPAT di Jakarta Selatan, Diana Siregar selaku mantan pegawai BPK, Hendra Hot Gunawan Sinaga selaku swasta dan suami dari Diana, dan Carolina Wahyu Apriliasari selaku pegawai Valuta Inti Prima (VIP) money changer.