Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Kala Jaksa KPK Berupaya Membuktikan Dadan Tri Yudianto Mengurus Perkara di MA Lewat Hasbi Hasan

Dadan Tri Yudianto, terdakwa perkara suap penanganan perkara di Mahkamah Agung melalui Hasbi Hasan juga mempunyai Firma Hukum Sastradikarya Law Firm.

28 Februari 2024 | 10.07 WIB

Terdakwa mantan Komisaris Independen PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Dalam sidang tim Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan Dadan Tri Yudianto sebagai saksi dimintai keterangan untuk terdakwa Hasbi Hasan dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam kasus perkara ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka diantaranya dua hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Terdakwa mantan Komisaris Independen PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Dalam sidang tim Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan Dadan Tri Yudianto sebagai saksi dimintai keterangan untuk terdakwa Hasbi Hasan dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam kasus perkara ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka diantaranya dua hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pukul 09.15 WIB, Selasa, 27 Februari 2024, belasan orang duduk di deretan kursi depan ruang sidang Prof. Dr. Kusumaatmaja di lantai 1 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyaksikan sidang eks Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan. Beberapa di antaranya sibuk berselancar dengan telepon genggamnya dan tak hirau dengan sekelilingnya. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Pagi itu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi mahkota mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto. Sebenarnya ada tiga saksi yang akan dihadirkan JPU, namun hanya Dadan yang datang untuk mengikuti sidang. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pukul 10.29 WIB, Hasbi Hasan memasuki ruangan dengan mengenakan baju batik lengan panjang dan celana hitam. Semua mata pengunjung dan awak media yang berada di ruangan tersebut tertuju kepadanya. Pria berkaca mata ini duduk di kursi depan. Ia terlihat santai saat beberapa awak media mengambil fotonya.

Tak beberapa lama, Dadan Tri Yudianto memasuki ruangan dibalut baju batik lengan panjang dan celana jeans hitam. Ia membawa buku kecil berwarna kuning bergaris hitam dan sebuah pulpen. Dadan duduk di kursi persis di belakang Hasbi Hasan. Ia tampak tenang dan tersenyum.

Pukul 10.44 WIB, majelis hakim memasuki ruang sidang. Setelah membuka sidang, hakim ketua mempersilakan jaksa untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi. 

Jaksa mengawali pertanyaannya kepada Dadan, apakah selain wiraswasta, ia juga seorang advokat. Dadan menjawab tidak. Jaksa kembali mengulangi pertanyaannya. “Apakah [Anda] advokat juga, yang saya tanyakan?" ujar jaksa.  "Sekarang tidak,” jawab Dadan. 

Jaksa kemudian bertanya apakah Dadan Tri Yudianto juga punya kantor advokat. Ia menjawab punya kantor hukum bernama Sastradikarya Law Firm. Pertengahan tahun lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa salah seorang pegawai di kantor Sastradikarya Law Firm Hardianko.

Dalam sidang tersebut, Dadan mengungkap awal perkenalannya dengan Hasbi Hasan pada awal 2022. Awalnya sang istri, Riris Riska Diana yang mengenal Hasbi Hasan. Saat Riris kuliah di Universitas Pasundan, Hasbi pernah menjadi dosen pembimbingnya.

Dari sang istri, Dadan Tri Yudianto mengetahui Hasbi Hasan bekerja di MA. Kala itu, ia belum mengetahui Hasbi menjabat Sekretaris MA. Dia dan istrinya pernah datang ke MA untuk menemui Hasbi Hasan. Jaksa pun bertanya apakah saat itu mereka berdua bisa bertemu dengan Hasbi. “Waktu itu, setahu saya ketemu ya,” ucapnya.

Hasan Hasbi tampak serius mendengarkan jawaban saksi saat ditanya jaksa. Sesekali ia melepas kaca mata dan menggaruk kepalanya. Usai sidang, Hasbi dan Dadan segera meninggalkan ruangan tersebut.

Dalam sidang 13 Februari 2024 lalu, jaksa menuntut Dadan dengan kurungan penjara selama 11 tahun 5 bulan dan denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti 6 bulan karena terbukti menerima suap Rp11,2 miliar dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka. Jaksa menilai, Dadan Tri berbukti telah menjembatani Tanaka untuk memberikan suap kepada Sekretaris MA saat itu, Hasbi Hasan, untuk mengondisikan perkara KSP Intidana yang tengah bergulir di MA. Dadan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun Hasbi Hasan didakwa menerima suap dari Tanaka melalui Dadan Tri Yudianto. Hasbi Hasan didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Maqdir Ismail, Kuasa hukum Hasbi Hasan mengatakan pekerjaan kliennya sebagai sekretaris MA (sekma) sekaligus panitera adalah terpisah. Dua struktur yang berbeda, meskipun berada dalam satu atap. "Saya kira, hampir enggak mungkin sekma itu mengurus perkara, apalagi berhubungan dengan hakim," katanya usai sidang. 

Ia menambahkan dalam perkara ini seolah-olah hakim bisa diatur sekma. Kalau administrasi hakim, mungkin diatur sekma, tapi pekerjaannya tidak mungkin. "Hakim itu independen sekali," ujar Maqdir. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus