Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Kasus Harun Masiku, Kader PDIP Saiful Didakwa Suap Wahyu Setiawan

Kader PDIP Saiful Bahri didakwa menyuap mantan Komisioner Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR.

2 April 2020 | 13.08 WIB

Pihak swasta pemberi suap Komisioner KPU, Saeful Bahri, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 Maret 2020. Pemyidik melimpahkan berkas perkara dan barang bukti tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum KPK untuk menjalani proses persidangan dalam tindak pidana korupsi dugaan menerima hadiah atau janji terkait penetapan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI terpilih 2019-2024.TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Pihak swasta pemberi suap Komisioner KPU, Saeful Bahri, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 Maret 2020. Pemyidik melimpahkan berkas perkara dan barang bukti tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum KPK untuk menjalani proses persidangan dalam tindak pidana korupsi dugaan menerima hadiah atau janji terkait penetapan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI terpilih 2019-2024.TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Saeful Bahri, didakwa menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan sebanyak Rp 600 juta. Pemberian uang itu dengan rincian, Sin$ 19 ribu, Sin$ 38.350. “Terdakwa telah memberi secara bertahap sejumlah SGD 19.000 dan SGD 38.350 atau setara dengan Rp 600.000.000,” dikutip dari surat dakwaan KPK yang telah dibacakan di sidang, Kamis, 2 April 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Jaksa KPK mengatakan suap itu diberikan bersama-sama dengan calon anggota legislatif dari PDIP, Harun Masiku. Jaksa mengatakan uang itu diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu dari Riezky Aprilia kepada Harun yang sama-sama caleg PDIP dari Daerah Pemilihan I, Sumatera Selatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Suap ini bermula saat PDIP melakukan rapat pleno pada Juli 2019 yang memutuskan Harun sebagai calon terpilih untuk menggantikan Nazarudin Kiemas. Nazarudin adalah caleg terpilih dari Sumsel I, namun meninggal sebelum pemungutan suara. Atas dasar rapat pleno itu, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto memerintahkan kuasa hukum PDIP untuk mengirim surat ke KPU. Surat berisi permintaan agar KPU menetapkan Harun sebagai pengganti Nazarudin.

Menurut jaksa, PDIP juga mengirimkan surat kepada KPU berisi putusan Mahkamah Agung agar suara yang diperoleh Nazarudin dalam Pemilu 2019 dialihkan ke Harun. Namun, KPU tetap menolak usulan tersebut karena dianggap tidak sesuai dengan UU.

Pada September 2019, Saeful menghubungi Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Bawaslu yang disebut orang kepercayaan Wahyu. Saeful meminta Agustiani melobi Wahyu untuk mengusahakan agar Harun bisa menggantikan Riezky. Saeful juga menawarkan uang operasional Rp 750 juta bagi KPU bila permohonan PAW itu disetujui.

Pada akhirnya, disepakati bahwa uang untuk mengupayakan penunjukan Harun Masiku sebesar Rp 1,5 miliar. Penyerahan uang dilakukan bertahap yakni sebanyak Rp 400 juta, kemudian Rp 200 juta. Pada 8 Januari 2020, Wahyu meminta Agustina mentransfer sebagian uang yang telah diterima dari Saeful dan Harun ke rekeningnya. Pada hari itu juga KPK menangkap tangan Wahyu dan orang yang terlibat dalam perkara ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus