Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI tidak menahan Jack Boyd Lapian meski sudah tersangka. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengatakan, Jack Lapian tak ditahan lantaran kooperatif. "Yang bersangkutan kooperatif dan kami tidak melakukan penahanan," ujar Awi melalui pesan teks pada Jumat, 3 Juli 2020.
Jack bersama Titi Sumawijaya Empel menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik bos Kaskus, Andrew Darwis. Ia menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada 2 Juli 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Polisi menanyai Jack dengan 40 pertanyaan. Sedangkan Titi, kata Awi, tak hadir karena sakit.
Kasus ini berawal ketika Andrew Darwis melaporkan Jack Lapian dan Titi pada 13 November 2019. Laporan itu dibuat karena mantan Chief Technology Officer Kaskus itu merasa dirugikan secara materiil dan imateriil atas laporan dugaan pencucian uang yang dibuat oleh Titi ke Polda Metro Jaya sebelumnya.
Andrew mengaku kurang dipercaya rekanan bisnisnya saat ini, serta sulit makan dan tidur. Sejumlah pernyataan Titi dan pengacaranya, Jack Lapian, terkait laporan TPPU dipermasalahkan oleh Andrew Darwis. Salah satunya, pernyataan Titi yang mengaku meminjam uang dari Andrew Darwis.
Kasus dugaan pencucian uang oleh Andrew Darwis ini bermula saat Titi meminjam uang Rp 18 miliar kepada David Wira pada November 2018. Menurut dia, David merupakan tangan kanan Andrew Darwis. Dalam realisasi pinjaman itu, Titi mengaku hanya mendapatkan Rp 5 miliar.
Titi turut menyertakan sertifikat bangunan miliknya di Jalan Panglima Polim Raya, Jakarta Selatan sebagai agunan.
Proses Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dibuat Titi dengan Susanto, seseorang yang dicurigainya sebagai anggota sindikat bersama David.
Menurut Titi, sindikat itu kemudian memalsukan PPJB miliknya dari bertahap menjadi lunas. Sertifikat gedungnya langsung dibalik nama menjadi milik Susanto, dan seminggu kemudian dibalik nama lagi jadi milik Andrew Darwis. "Jadi dalam sebulan itu ada dua kali balik nama," ujar Titi di Polda Metro Jaya pada Senin, 16 September 2019.
Andrew membantah telah meminjamkan uang kepada Titi, bahkan kenal saja tidak. Andrew mengaku mengenal David Wira pada pertengahan tahun 2018, namun membantah sebagai bosnya.
Soalpembelian sertifikat dengan Susanto, Andrew Darwis mengklaim sudah sesuai dengan aturan. Yaitu, telah melalui pengecekan oleh PPAT dengan hasil bersih, telah membayar pajak jual beli, dilaksanakan jual beli dihadapan PPAT dan dibayar lunas, serta dilaksanakan balik nama sertifikat oleh BPN.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini