Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Kasus Suap Proyek PLTU Riau-1, KPK Periksa Empat Konsorsium

Dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu eks Wakil Ketua Komisi Energi Eni Saragih dan Johannes Budisutrisno.

30 Juli 2018 | 10.59 WIB

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menggeledah Kantor PT Pembangkit Jawa-Bali di Jakarta, Selasa, 17 Juli 2018. TEMPO/M Rosseno Aji
Perbesar
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menggeledah Kantor PT Pembangkit Jawa-Bali di Jakarta, Selasa, 17 Juli 2018. TEMPO/M Rosseno Aji

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap empat konsorsium yang terlibat dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1 terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan ada empat saksi dari konsorsium proyek PLTU Riau-1 yang akan diperiksa untuk tersangka Eni Saragih dan Johannes Budisutrisno Kotjo. "Ada empat saksi dari konsorsium dan dua dari pihak swasta, hari ini yang diagendakan pemeriksaan dalam perkara dugaan proyek PLTU 1 Riau," kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Senin, 30 Juli 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Febri menyebutkan saksi dari konsersium tersebut adalah Iwan Agung Fristantara, Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dari anak perusahaan Pembangkit Listrik Negara (PLN) dan Wangkun, karyawan PT China Huadian Engineering, perusahaan rekayasa tenaga listrik milik negara di Cina. Dua saksi ini akan diperiksa untuk tersangka Eni Saragih.

Saksi lainnya, kata Febri, adalah Hengkiy Heru Basudewo, Direktur Pengembangan dan Niaga PJB, anak perusahaan PLN dan Rudi Herlambang, Direktur Utama PT Samantaka Batubara, anak perusahaan dari Blackgold. Keduanya akan diperiksa untuk tersangka Johannes.

Selain itu, kata Febri, ada dua saksi lagi yang akan diperiksa untuk Johannes. Mereka adalah Lukman Hakim dan Nur Faizah Ernawati dari swasta.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih dan Johannes. KPK menduga Eni menerima suap total Rp 4,8 miliar dari Johannes untuk memuluskan proses penandatanganan pembangkit listrik di Riau itu.

Johannes B. Kotjo merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, salah satu perusahaan konsorsium yang akan mengerjakan suap proyek PLTU Riau 1. Pemberian uang disinyalir untuk mempermudah penandatanganan kontrak kerja sama yang akan berlangsung setelah Blackgold menerima letter of intent (LOI) pada Januari lalu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus