Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Ke MK, Komisi Hukum DPR Bahas Kasus Patrialis Akbar

Anggota Komisi Hukum DPR Aboe Bakar Al-Habsyi mengaku belum percaya hakim MK Patrialis Akbar terlibat suap judicial review.

30 Januari 2017 | 16.10 WIB

PATRIALIS AKBAR: Hakim Penuh Kontroversi.
Perbesar
PATRIALIS AKBAR: Hakim Penuh Kontroversi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pasca-penangkapan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, Komisi Hukum DPR melakukan rapat konsultasi ke MK. Dalam rapat itu, Komisi III DPR ini akan menanyakan perihal penanganan perkara di MK, serta kasus yang membelit Patrialis Akbar.

Anggota Komisi Hukum Aboe Bakar Al-Habsyi mengatakan masih belum percaya Patrialis Akbar terlibat suap dalam judicial review. "Apa benar? Jangan-jangan politisasi," kata Aboe Bakar, di gedung MK, Senin, 30 Januari 2017.

Baca: Kasus Patrialis Akbar, Perekrutan Hakim MK Mesti Dievaluasi

Aboe Bakar mengatakan tak mudah menyuap satu hakim MK untuk mempengaruhi keputusan. Sebab, ada delapan hakim MK lainnya. "Enggak gampang mempengaruhi delapan hakim lainnya. Kalau menyuap satu orang saja mana mungkin menang," kata anggota Fraksi PKS ini.

Kalaupun Patrialis dianggap berpengaruh sehingga layak di suap, kata Aboe, apakah Patrialis bisa mempengaruhi sembilan hakim lain. "Atau paling tidak apa memang bisa Patrialis mempengaruhi lima hakim agar bisa menang voting," kata Aboe.

Baca: Kasus Patrialis, Ketua MPR: Pelajaran Keras Lembaga Negara

Aboe mengatakan independensi para hakim MK dalam berpendapat itu sangat luar biasa. "Di sinilah saya belum meyakini konstruksi perkara Patrialis," kata dia.

Dia pun berharap dalam rapat konsultasi ini, mendapatkan informasi lain dari kasus yang membelit Patrialis. "Itu yang akan digali dalam rapat nanti," kata Aboe.

Selain kasus Patrialis, Komisi Hukum juga akan membahas penanganan perkara di MK. Salah satunya limpahan perkara tahun 2016 yang dianggap cukup besar, yakni 78 perkara. Sementara pada tahun ini juga ada Pilkada langsung di 101 daerah yang diperkirakan akan banyak sengketa hasil pilkada. "Kami akan mendiskusikannya dengan MK, kira-kira bagaimana pola penangannya, jangan sampai MK nanti overload," kata Aboe.

Rapat konsultasi akan dilakukan para hakim konstitusi bersama sejumlah anggota Komisi Hukum. Mereka di antaranya Trimedya Panjaitan, Benny K Harman.

AMIRULLAH SUHADA

Baca juga:
Disebut Kader Komunis, Nezar Patria Somasi Alfian Tanjung
Munarman FPI Diperiksa di Bali, Ormas Anti-FPI Demo



 


 


 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rina Widiastuti

Rina Widiastuti

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus