Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Kerugian Korban Indra Kenz dan Doni Salmanan Bisa Kembali Lewat Restitusi

LPSK menyebut berhasil atau tidaknya mekanisme restitusi dalam kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan sangat tergantung keputusan hakim nantinya.

13 Maret 2022 | 11.41 WIB

Saksi terlapor kasus aplikasi Binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz (tengah) berjalan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung  Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Penyidik Bareskrim melakukan pemeriksaan terhadap Indra terkait kasus dugaan penipuan investasi bodong aplikasi trading binary option Binomo.  ANTARA/Reno Esnir
Perbesar
Saksi terlapor kasus aplikasi Binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz (tengah) berjalan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Penyidik Bareskrim melakukan pemeriksaan terhadap Indra terkait kasus dugaan penipuan investasi bodong aplikasi trading binary option Binomo. ANTARA/Reno Esnir

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan skema ganti rugi yang bisa digunakan oleh para korban perkara investasi ilegal pada kasus Binomo dan Quotex. Uang kerugian tersebut dapat dikembalikan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Wakil Ketua LPSK Achmadi mengungkapkan skema itu yakni melalui mekanisme restitusi atau ganti rugi oleh pelaku. Aset pelaku, seperti milik Indra Kenz dan Doni Salmanan yang disita oleh aparat penegak hukum ditekankannya bisa digunakan untuk membayar ganti rugi kepada korban.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Achmadi juga mengungkapkan bahwa para korban dapat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK untuk dilakukan penilaian kerugiannya. Ini karena LPSK memiliki kewenangan salah satunya yaitu melakukan penilaian ganti rugi dalam pemberian restitusi

”Pada intinya kami berharap aset-aset dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh pelaku dapat dikembalikan kepada para korban" kata dia melalui keterangan tertulis, Ahad, 13 Maret 2022.

Achmadi juga menjelaskan, berdasarkan ketentuan pasal 7A Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 terdapat ketentuan bahwa korban tindak pidana berhak memperoleh restitusi.  

Untuk itu, Achmadi meminta para korban yang mengalami kerugian segera melapor ke Kepolisian untuk mendapatkan status hukum. Setelah itu, para korban bisa menghubungi LPSK untuk mengajukan perlindungan berupa fasilitasi restitusi.  

“Kami berharap kepada para korban untuk melaporkan kepada pihak Kepolisian atau LPSK dan segera mengajukan ganti kerugian melalui mekanisme restitusi, yang tentunya dengan bukti dan data pendukung” kata Achmadi.

Menurut Achmadi, mengingat proses hukum baru berjalan, peluang pengembalian ganti rugi ke korban masih terbuka lebar. Namun begitu, berhasil atau tidaknya mekanisme restitusi sangat tergantung keputusan hakim nantinya. 

“Namun, kami berharap penyidik dan jaksa penuntut dapat memasukan pengajuan restitusi korban ke dalam berkas penuntutan. Dengan begitu keadilan untuk korban dapat diwujudkan melalui mekanisme restitusi yang sumber pembayarannya didapatkan dari hasil penyitaan aset pelaku” tegas Achmadi.

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus