Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

KPAI Desak Komdigi dan Bareskrim Lebih Sigap Menghapus Konten Serupa Facebook Inses

KPAI meminta Komdigi dan Bareskrim untuk bergerak lebih cepat melakukan blocking dan take down konten-konten serupa Facebook inses.

19 Mei 2025 | 06.37 WIB

Ilustrasi Facebook. Pexels/Samma97
Perbesar
Ilustrasi Facebook. Pexels/Samma97

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital serta Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) untuk meningkatkan intensitas patroli siber. Komisioner KPAI Subklaster Anak Korban Pornografi dan Cyber Kawiyan, mengatakan langkah ini diperlukan agar aparat dapat segera merespons jika muncul kembali kasus serupa seperti grup Facebook inses.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Senantiasa waspada dan bergerak lebih cepat dan tepat melakukan blocking dan take down konten negatif dan situs atau akun yang terindikasi melanggar UU Perlindungan Anak dan UU ITE di seluruh platform media sosial," kata dia ketika dihubungi Tempo pada Ahad, 18 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain itu, peningkatan patroli juga bertujuan untuk mencegah penyebaran konten negatif serta situs atau akun terkait ke masyarakat luas, terutama agar anak-anak tidak menonton, melihat, atau mengaksesnya.

Menurut Kawiyan, negara wajib menegakkan hukum terhadap pelaku sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku serta berperan penting dalam mencegah terulangnya kasus serupa.

"Penegakan hukum juga harus diterapkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). PSE tidak boleh lalai atau membiarkan user-nya menggunakan platform media sosial untuk mengunggah konten yang melanggar hukum," ujar dia.

Dalam kasus grup Facebook bernama Fantasi Sedarah, KPAI akan berkoordinasi dengan Komdigi dan Bareskrim Polri untuk melakukan pelacakan, dengan prioritas utama melindungi anak-anak yang menjadi korban.

Menurut Kawiyan, dengan jumlah anggota grup bernama Fantasi Sedarah yang mencapai 32 ribu orang, potensi jumlah anak yang menjadi korban kekerasan seksual sangat besar. Karena itu, ia menilai aparat kepolisian bersama kementerian atau lembaga terkait harus segera melacak dan mendata kasus-kasus tersebut, lalu mengambil langkah untuk memisahkan anak-anak dari orang tua yang menjadi pelaku kekerasan terhadap mereka.

"Anak-anak yang menjadi korban tindakan inses tersebut adalah anak yang membutuhkan perlindungan khusus," ujarnya.

M. Rizki Yusrial

Lulusan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Program Studi Aqidah dan Filsafat Islam ini mulai bergabung ke Tempo pada 2024. Awal karier aktif meliput isu ekonomi dan bisnis

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus